Grab Akan Investigasi soal Bocah Pakai Otoped Listrik di Jalan Layang Pasupati Bandung
Grab mengaku telah mengatur prosedur keselamatan dalam penggunaan GrabWheels. Karena itu, Grab akan menginvestigasi peristiwa tersebut.
Editor: Sanusi
Kekosongan regulasi ini juga dimanfaatkan oleh anak di bawah umur. Dalam sejumlah akun Twitter kini tengah ramai diperbincangkan tiga anak kecil menggunakan otoped listrik di Jalan Layang Pasupati.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, saat ini belum ada aturan mengatur penggunaan otoped listrik di jalan.
"Sampai saat ini belum ada aturannya terkait otopet listrik ini. Kita samakan dengan sepeda. Di Kota Bandung khususnya, contoh ada trotoar yang diperkenankan untuk masuk sepeda. Untuk sementara saran dari kami perlakuannya seperti itu. Saat ini kami sedang kaji regulasinya. Mudah-mudahan akhir 2019 beres," ujar Hery saat dihubungi lewat telepon seluler.
Meski belum ada regulasi, Hery menekankan rambu jalan tetap berlaku bagi pengguna otoped listrik lantaran menyangkut urusan keselamatan.
"Semua hal yang berkaitan dengan rambu, marka, itu berlaku untuk otopet listrik. Karena pengendara lain ini kan belum terbiasa dengan kehadiran otoped listrik ini. Sehingga belum menyadari ada moda seperti ini, sehingga membahayakan, dalam hal kewaspadaan interaksi di jalanan," tutur Hery.
Sambil menunggu regulasi terbit, Hery berencana mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Perhubungan di kota kabupaten sebagai acuan sementara. Sementara bagi pengelola jasa sewa otoped listrik, Hery meminta pengelola memberlakukan batas usia penyewa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapan Grab soal Bocah Pakai Otoped Listrik di Jalan Layang Pasupati Bandung"