Pengusaha Kaya Raya Surabaya Ditipu Broker PT Antam Saat Beli Emas,Terdakwa Divonis 3 Tahun 10 Bulan
Pengusaha kaya raya Surabaya atau Crazy Rich Surabaya, Budi Said tertipu broker PT Antam saat membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha kaya raya Surabaya atau Crazy Rich Surabaya, Budi Said tertipu broker PT Antam saat membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun.
Penipuan tersebut dilakukan oleh Eksi Anggraeni dan tiga teman lainnya selaku broker PT Antam.
Tiga temannya tersebut yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Dikutip dari Surya.co.id, pada Kamis (5/12/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis tiga tahun sepuluh bulan penjara kepada Eksi Anggraeni dan tiga teman lainnya, atas kasus penipuan jual beli emas.
Hakim Maxi Sigarlaki dalam pembacaan amar putusannya, menyatakan terdakwa Eksi Anggraeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eksi Anggraeni selama tiga tahun sepuluh bulan penjara," ujar Maxi Sigarlaki dikutip dari Surya.co.id.
Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan pembenaran yang dapat menghapuskan perbuatan pidana terdakwa.
Pertimbangan lain yang memberatkan amar putusan hakim adalah sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatanya.
Hakim Maxi memberi waktu selama tujuh hari untuk mempersilahkan terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi putusan tersebut.
Sementara itu, Eksi Anggraeni justru langsung mengatakan pihaknya akan melakukan banding.
"Saya Banding," ujar Eni Anggraeni dikutip dari Surya.co.id.
Sedangkan pihak JPU Rahmat Hari Basuki mengungkapkan masih perlu untuk berpikir.
Putusan untuk tiga terdakwa lainnya akan dibacakan pada Rabu pekan depan.
Kronologi penipuan
Penipuan tersebut berawal saat Budi Said membeli emas seberat 7.071 kilogram dengan harga sekira Rp 3,5 triliun.
Dikutip dari Surya.co.id, Budi Said melakukan pembelian tersebut melalui broker PT Antam, Eksi Anggraeni.
Eksi Anggraeni saat itu menjelaskan sedang ada program potongan harga.
Karena tergiur diskon, Budi Said akhirnya tertarik untuk membeli emas melalui Eksi Anggraeni.
Dari total berat emas yang disepakati 7.071 kilogram, Budi hanya menerima seberat 5.935 kilogram.
Sisanya seberat 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi Said dari Eksi Anggraeni.
Sedangkan, uang telah diserahkan sepenuhnya ke PT Antam.
Pihak Budi Said telah melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer.
Namun, kekurangan dari emas yang dibelinya tak kunjung diterima Budi Said.
Setelah menunggu tetapi tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa dirinya telah ditipu.
Selanjutnya, ia mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.
Namun, surat tersebut tak pernah berbalas.
Budi Said akhirnya mengirim surat ke PT Antam Pusat yang ada di Jakarta.
Ternyata pengakuan dari PT Antam pusat menyatakan pihaknya tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Merasa dirinya ditipu, Budi Said kemudian melaporkan Eksi ke polisi.
Akibat penipuan yang dilakukan Eksi Anggraeni dan ketiga temannya, Budi Said mengalami kerugian hingga sekira Rp 573 miliar.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta/Samsul Arifin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.