Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Daftar Wali Kota Solo Lewat DPD PDI-P Jateng, Ganjar: Silahkan Tapi Bicara dengan FX Hadi

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempersilahkan Gibran jika ingin mendaftar Wali Kota Solo melalui DPD PDI-P Jawa Tengah.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Gibran Daftar Wali Kota Solo Lewat DPD PDI-P Jateng, Ganjar: Silahkan Tapi Bicara dengan FX Hadi
Kolase Tribunnews
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempersilahkan Gibran jika ingin mendaftar Wali Kota Solo melalui DPD PDI-P Jawa Tengah. 

"Jadi dalam hal mendaftar Gibran sudah tepat. Kalo tidak bisa di DPC bisa di DPD atau DPP," ungkapnya. 

Ia menambahkan jika PDI-P memiliki aturan penjaringan dan penyaringan calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah.

Mantan anggota Komisi II DPR Arif Wibowo bergegas meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/6/2018). Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan anggota Komisi II DPR Arif Wibowo bergegas meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/6/2018). Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Peratauran partai nomor 24 tahun 2017. Didalam aturan itu ada 3 tempat untuk mendaftar,"

"Pertama DPC, kedua DPD ketiga DPP. Tempat untuk mendaftar disebut penjaringan," katanya. 

Arif menambahkan setelah mendaftar akan ada penyaringan atau seleksi yang dilakukan oleh DPD dan DPP. 

"Pertama DPC, kedua DPD ketiga DPP. Tempat untuk mendaftar disebut penjaringan,"katanya. 

Arif menambahkan, setelah mendaftar akan ada penyaringan atau seleksi yang dilakukan oleh DPD dan DPP.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas