Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gibran Daftar Wali Kota Solo Lewat DPD PDI-P Jateng, Ganjar: Silahkan Tapi Bicara dengan FX Hadi

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempersilahkan Gibran jika ingin mendaftar Wali Kota Solo melalui DPD PDI-P Jawa Tengah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Faisal Mohay
zoom-in Gibran Daftar Wali Kota Solo Lewat DPD PDI-P Jateng, Ganjar: Silahkan Tapi Bicara dengan FX Hadi
Kolase Tribunnews
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempersilahkan Gibran jika ingin mendaftar Wali Kota Solo melalui DPD PDI-P Jawa Tengah. 

Ia menambahkan jika PDI-P memiliki aturan penjaringan dan penyaringan calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah.

Mantan anggota Komisi II DPR Arif Wibowo bergegas meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/6/2018). Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan anggota Komisi II DPR Arif Wibowo bergegas meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/6/2018). Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Peratauran partai nomor 24 tahun 2017. Didalam aturan itu ada 3 tempat untuk mendaftar,"

"Pertama DPC, kedua DPD ketiga DPP. Tempat untuk mendaftar disebut penjaringan," katanya. 

Arif menambahkan setelah mendaftar akan ada penyaringan atau seleksi yang dilakukan oleh DPD dan DPP. 

"Pertama DPC, kedua DPD ketiga DPP. Tempat untuk mendaftar disebut penjaringan,"katanya. 

Arif menambahkan, setelah mendaftar akan ada penyaringan atau seleksi yang dilakukan oleh DPD dan DPP.

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas