Nasib Penjambret di Semarang, Babak Belur Dihajar Massa dan Motor Hancur
Andri sempat menjalani pemeriksaan di Puskesmas sebelum dibawa ke Polsek Bergas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Amanda Rizqyana
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Andri bin Salpini (20), warga Tompak RT 02 RW 01 Desa Gandurejo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung babak belur dihajar warga, Jumat (6/12/2019) malam.
Ia menjambret ponsel Oppo A7 yang diperkirakan senilai Rp 3 juta di Gelanggang Olahraga (GOR) Pandanaran Wujil Kecamatan Bergas.
Kasubbag Humas Polres Semarang Iptu Budi Supraptono mengatakan, pelaku bersama kawannya Sarno alias Arifin menjambret Novita Listyowati (19) warga Kelurahan Keji Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.
"Lokasi kejadian berada di jalan masuk menuju Gelanggang Olahraga (GOR) Pandanaran Wujil Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang sekitar pukul 18.30," ujarnya.
Novita yang tengah berjalan kaki diperkirakan sudah diincar para pelaku karena menenteng kantong berisi kotak ponsel dan di dalamnya pun terdapat ponsel tersebut.
Baca: Kisah Sedih Dimas Bocah 12 Tahun dengan Berat 10 KG Tak Berdaya, Diurus Ayah Hingga Kerja Serabutan
Setelah menarik tas milik korban, korban berteriak seusia dijambret meminta tolong.
Pemotor yang kebetulan melintas mendatangi korban, tidak lama warga yang mendengar teriakan korban pun menuju lokasi.
Warga sempat mengejar pelaku hingga masuk ke area GOR Wujil.
Sial bagi pelaku, jalan yang buntu membuat keduanya terpojok.
Sarno berhasil melarikan diri kebun yang ada di sekitar GOR, sementara Andri ditangkap warga.
Andri harus merasakan hantaman bogem mentah oleh warga hingga wajahnya lebam dan luka.
Selain itu sepeda motor Jupiter MX bernomor polisi KH 3559 KO juga hancur dirusak massa.
Baca: Unissula Semarang Ciptakan Perpustakaan Khusus Informasi Ketatanegaraan
Setelah itu, Andri dibawa ke Polsek Bergas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sempat dilarikan ke Puskesmas Bergas untuk mendapat perawatan dan kini sudah diamankan ke Mapolsek Bergas," tambah Budi.
Setelah dipukuli warga dan merasakan wajah yang membengkak, Andri dituntut Pasal 363 ayat 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (arh)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tak Cuma Babak Belur Dimassa, Motor Penjambret di Semarang Ini Juga Dihancurkan Warga