Terima Uang Rp 1 Triliun, PT Medan Tetap Vonis Mantan Kades Sri Astuti Penjara 4 Tahun
Selain itu Sri juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 146.391.000 juta dengan subsider
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan kembali menguatkan putusan Mantan Kades Sampali, Percut Seituan, Deliserdang, Sri Astuti dengan vonis 4 tahun penjara.
Terdakwa divonis atas korupsi penerbitan 405 Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan HGU atau eks HGU PTPN 2 Kebun Sampali.
Dimana menurut Jaksa Kejari Deliserdang terdakwa Sri menerima uang senilai Rp 1 Triliun.
Hal ini terpantau dari putusan Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Agustinus Silalahi serta Hakim Anggota Suwidya, Mangasa Manurung seperti dikutip dari https://banding.mahkamahagung. go.id/ pada Sabtu (7/12/2019).
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan," ungkap Hakim Ketua Agustinus.
Baca: Babak Baru Kasus Pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Istrinya Diduga Terlibat
Baca: Kronologis Kematian Hakim Jamaludin, Sempat Terima Telepon Misterius
Baca: Terlihat Lehernya Merah Seperti Luka, Hakim PN Medan yang Tewas di Mobil Dibunuh? Ini Kata Polisi
Sebelumnya pada 14 Maret 2019 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Nazar Efriandi menghukum terdakwa 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dimana terdakwa Sri terbukti melanggar pasal subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu Sri juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 146.391.000 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wishnu Pradana dengan tuntutan 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Bahkan terdakwa dibebani membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2,7 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan awal mula kasus terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara 2 (Persero) di Desa Sampali dengan luas 2.024,5 hektare yang berakhir pada tanggal 09 Juni 2000.
Dalam rangka perpanjangan HGU dilakukan pengukuran pada 1997 yang dituangkan dalam Peta Pendaftaran Nomor: 29/1997 tanggal 24 November 1997. Dari hasil pengukuran luasnya dinyatakan 1.883,06 Ha. Dari jumlah itu, 1.809,43 Ha mendapat perpanjangan HGU, sedangkan 73,63 Ha tidak diperpanjang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.