Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Uang Rp 1 Triliun, PT Medan Tetap Vonis Mantan Kades Sri Astuti Penjara 4 Tahun

Selain itu Sri juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 146.391.000 juta dengan subsider

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terima Uang Rp 1 Triliun, PT Medan Tetap Vonis Mantan Kades Sri Astuti Penjara 4 Tahun
Danil Siregar/Tribun Medan
Terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Sampali Sri Astuti (dua kiri) saat menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri, Medan, waktu lalu. 

Dalam kurun 2003 hingga 2017, Sri Astuti selaku Kepala Desa Sampali menerbitkan 405 Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan HGU atau eks HGU PTPN 2 Kebun Sampali.

Surat itu untuk melengkapi permohonan pengukuran hak atas tanah.

Dalam menerbitkan SKT itu, Sri Astuti menerima uang dengan jumlah bervariasi, antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk tiap dokumen.

Sementara berkas persyaratan untuk penerbitan SKT itu telah sediakan Sri Astuti di kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani.

Penerbitan 405 SKT di atas HGU atau eks HGU PTPN 2 itu dinilai telah menguntungkan Sri Astuti dan orang lain, yaitu orang-orang yang tertera pada SKT dan menguasai 604.960,84 M2 lahan.

JPU pun menyatakan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PTPN-II mencapai Rp 1 Triliun atau lebih tepatnya Rp 1.013.476.205.182

Perkara tindak pidana korupsi ini bukan yang pertama dihadapi Sri Astuti. Sri juga belum lama bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara setelah tertangkap tangan personel Polrestabes Medan saat menerima uang dalam pengurusan surat silang sengketa di kantor Desa Sampali pada Agustus 2017. (Victory Arrival Hutauruk)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Eks Kades Sampali Sri Astuti 4 Tahun, Didakwa Jaksa Korupsi 1 Triliun

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas