Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Bocah Main Saklar Flyover Palur, Bisa Didenda 20 Juta? Ini Perda yang Mengatur

Video viral seorang bocah sedang bermain saklar di Flyover Palur, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar beredar di media sosial (medsos) Instagram

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in Viral Video Bocah Main Saklar Flyover Palur, Bisa Didenda 20 Juta? Ini Perda yang Mengatur
instagram.com/infocegatansukoharjo dan jdih.karanganyarkab.go.id
Viral video bocah main saklar Flyover Palur 

TRIBUNNEWS.COM - Video viral seorang bocah sedang bermain saklar di Flyover Palur, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar beredar di media sosial (medsos) Instagram, Kamis (5/12/2019).

Di antaranya, video tersebut terposting di @Infocegatansukoharjo.

Dalam video tersebut tampak seorang anak memainkan saklar sampai lampu penerangan jalan di atas Flyover Palur Jalan Raya Solo-Karanganyar padam.

Terlihat dalam video tersebut seorang anak dengan santai memainkan saklar dan sempat terlihat tersenyum.

Video tersebut berdurasi singkat tidak sampai 30 detik.

Akibat saklar dimatikan jalan menuju Flyover Palur terlihat gelap sebagian saat dilalui kendaraan.

Baca: Viral Seorang Anak di Garut Ingin Bunuh Diri Loncat ke Jembatan, Mengaku Frustasi karena Di-bully

Baca: Viral Pria Sempat Tak Takut Mati Karena Rokok, Kini Paru-paru Terganggu: Sakit Ditusuk Selang Gini

Bahkan banyak netizen mengomentari beredarnya video tersebut, di antaranya :

Berita Rekomendasi

@uudvanelnino: Waah lha kok iso nggo dolanan kuy...bahaya

@subechan.b_tech: Ngesakne wong tuwomu le....

@sigit.nuryantoisuzu: Mungkin adhek e Perlu dikasih bimbingan.. guyon yo guyon.. tapi itu fatal.dan bahaya

Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karanganyar lewat akun Instagramnya @dishubpkp_karanganyar mengatakan pihaknya sudah melakukan tindakan.

 
 
View this post on Instagram

Terkait video viral tersebut,  Dishub Karanganyar mengaku telah menindaklanjuti. 

Dishub Karanganyar menyebut,  saat ini tidak sembarang orang bisa menyalakan atau mematikan lampu JPU. 

Sementara itu,  remaja dalam video dikabarkan telah ditangani oleh Polres Karanganyar guna pembinaan.

Lebih lanjut,  Dishub Karanhsnyar mengimbau masyarakat untuk tidak memainkan fasilitas umum secara sembarangan.  

Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram @dishubpkp_karanganyar.

"Terkait Video yg sedang Viral pada hari kamis kemarin (05/12/19), yang pertama kami ketahui diunggah oleh akun @infocegatansolo terlihat seorang remaja yg dengan sengaja mematikan mcb lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) di #flyoverpalur.

Kami sampaikan bahwa saat ini sudah kami tindak lanjuti dan perbaiki. sehingga tidak sembarang orang bisa nenyalakan / mematikan lampu PJU tersebut. sebelumnya kami mohon maaf karena kami rasa lokasi tersebut sebernya sudah sangat aman. karna kita tahu bahwa ini jalan raya, bukan tempat tongkrongan. 

Untuk remaja dalam video tersebut saat ini juga sedang dalam proses penanganan oleh @polreskaranganyar
tentunya akan di berikan pembinaan khusus kepada remaja tersebut.

Kami juga menghimbau kepada semua masyarakat untuk tidak bermain2 dengan fasilitas umum. apalagi PJU seperti dalam kasus ini, karena hal tersebut sangat membahayakan bagi para pengguna jalan. "

Tanggapan pihak kepolisian

Menanggapi beredarnya video yang lantas menjadi viral tersebut, Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Dewi Endah Utami mengatakan, pihaknya belum mengetahui detail kejadiannya.

"Terimakasih Informasinya nanti saya koordinasi dengan fungsi lainnya," terang AKP Dewi saat melihat video yang ramai di medsos tersebut melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/12/2019).

Pihaknya menyesalkan aksi tersebut karena berbahaya bagi pengguna lalu lintas di sekitar kawasan Flyover Palur, terlebih malam hari.

"Itu bahaya untuk keselamatan pengguna jalan," tutur AKP Dewi.

Pihaknya mengatakan, bila itu benar terjadi tentu adalah kenalan remaja namun tetap aksi tersebut disesalkannya.

Aturan Perda

Perda ini nomor 26 tahun 2015
Perda nomor 26 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (http://jdih.karanganyarkab.go.id/)

 Perihal pengerusakan fasilitas umum, Pemerintahan Kabupaten Karanganyar sudah mengeluarkan peraturan daerah (Perda).

Perda ini nomor 26 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1 poin 12 memberikan penjelasan soal jenis fasilitas umum, berikut rinciannya:

"Jalan adalah prasrana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bagunan, perlengkapan, dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah/atau air, serta di atas permukaan air, keculai jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel"

Jika dilihat dari laporan yang diberikan @dishubpkp_karanganyar, diketahui kerusakan berupa kabel/saklar yang menjadi satu kesatuan dari lampu perenangan jalan, maka masuk dalam peraturan ini.

Kemudian di pasal 12 poin (d), Perda nomor 26 tahun 2015 melarang:

Mengambil, memindahkan, membuang, merusak tanda peringatan, pot bunga, pipa air, pipa gas, kabel listrik, papan nama jalan, lampu penerangan, jalan, dan alat-alat sejenis yang telah dipasang oleh pihak berwenang.

Kemudian di BAB XV tentang Sanksi Administratif pasal 59 ayat 1 poin a dan b dijelaskan soal sanksi jika ada pihak-pihak tak bertanggung jawab melakukan pengeruskaan.

Pasal 59 berbunyi:

Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif berupa, teguran lisan dan peringatan tertulis.

Selain ada sanksi administratif juga ada ketentuan pidana. 

Pada Bab XVII tentang Ketentuan Pidana pasal 61 ayat 1, pihak-pihak tak bertanggung jawab melakukan pengeruskaan bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp20.000.000,00.

Untuk lebih jelasnya terkait Perda nomor 26 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bisa dilihat di sini.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Viral Video Bocah Main Saklar Flyover Palur, Polres Karanganyar Nilai Ancam Keselamatan Pengendara.

(*)

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(Tribunsolo.com/Ryantono Puji Santoso) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas