Menelusuri Aktivitas Mafia Kayu di Tanggamus: Sebar Mata-mata Hingga Melibatkan Sopir Truk
Hutan lindung di Kabupaten Tanggamus menjadi "lahan basah" bagi para pelaku illegal logging alias penebangan liar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANGGAMUS - Hutan lindung di Kabupaten Tanggamus menjadi "lahan basah" bagi para pelaku illegal logging alias penebangan liar.
Para pelaku khususnya di lapangan beraksi secara rapi dengan rantai kendali yang cukup panjang.
Wartawan Tribun Lampung berhasil menelusuri bagaimana modus dan mata rantai illegal logging di hutan lindung Tanggamus.
Tribun Lampung memantau ke lapangan serta mewawancarai sejumlah orang yang mengetahui modus dan mata rantai tersebut.
Tribun Lampung juga meminta keterangan kepada kepolisian.
Polisi menyatakan akan melakukan penyelidikan serta memperbanyak informan untuk mengungkap kasus ini.
Maraknya illegal logging terbukti dengan terungkapnya dua kasus pada awal Desember ini, serta dua kasus pada November lalu.
Kasus itu terjadi di hutan lindung Tanggamus, seperti di Register 27 dan 39.
Dari penelusuran Tribun Lampung, rapinya modus serta terputusnya hubungan antarpelaku di lapangan membuat kasus penebangan dan pencurian kayu di hutan lindung sulit terungkap.
Ada banyak pelaku yang terlibat, waktu beraksi yang panjang, serta penentuan jalur masuk dan keluar pelaku yang detail.
Kemudian beragamnya alat angkut kayu sampai aksi bungkam jika tertangkap aparat.
Gg, sumber yang mengetahui modus illegal logging, mengungkapkan illegal logging melibatkan antara lain warga yang menjual jasa gergaji mesin.
Tugas mereka adalah menebang pohon, lalu membentuk gelondongan pohon menjadi balok kaleng (balken).
"Kalau kondisi lagi kepepet (membutuhkan uang), mereka mau nebang pohon di register. Apalagi seperti sekarang ini, sedang musim paceklik," katanya kepada Tribun Lampung beberapa hari lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.