Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertepatan Hari Anti-Korupsi Internasional, Kejari Pringsewu Umumkan 2 Tersangka Korupsi

Penetapan berdasarkan barang bukti baik itu berupa keterangan saksi ahli maupun petunjuk lainnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bertepatan Hari Anti-Korupsi Internasional, Kejari Pringsewu Umumkan 2 Tersangka Korupsi
Tribunlampung.co.id/Didik
BREAKING NEWS - Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG   - Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.

Kedua tersangka berinisial MN dari pihak swasta dan SR dari pihak pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengatakan, pihaknya telah menemukan alat bukti yang mendukung atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

"Barang bukti yang kita peroleh baik itu berupa keterangan saksi ahli, maupun petunjuk lainnya. Kita menginformasikan inisial tersangka satu MN dan yang satu, SR," ungkapnya saat press rilis di Aula Kejari Pringsewu, Senin (9/12/2019).

Saat menyempaikan penetapan 2 tersangka, Asep didampingi jajarannya. 

Press Rilis terkait kinerja Kejari Pringsewu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember.

Baca: Dua Warga Pringsewu Ternyata Jadi Korban Perumahan Syariah Bodong, Begini Pengakuan Lengkapnya

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.

Pengusutan perkara korupsi oleh Korps Adhiyaksa dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pringsewu Median Suwardi, Rabu, 27 November 2019.

"Sprint dik-nya (surat perintah penyidikkannya) sudah keluar, cuman belum ada nama tersangka. Baru sprint dik umum," ungkap Median mewakili Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya.

Dia menambahkan, tersangka dalam perkara tersebut diumumkan setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.

Saat ini, BPKP menghitung total kerugian negaranya. Menurut Median, pihaknya sudah bolak-balik ke BPKP menanyakan hasilnya. "Cuman BPKP belum mengeluarkan," tuturnya.

Baca: Korupsi Pengadaan Bagasi di Angkasa Pura II, KPK Panggil 2 Dirut Perusahaan Swasta

Dia menceritakan, Kejari Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung kelas III RSUD Pringsewu ini sejak awal tahun 2019 ini.

Median membeberkan, bila jaksa sudah memeriksa banyak saksi yang berkaitan dengan pembangunan gedung kelas III tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas