Kronologi Seorang Janda Rekam Pose Tanpa Busana Lalu Videonya Tersebar Kemana-mana
Tersangka (ZA) membuat video porno yang dilakukannya secara pribadi, menggunakan kamera handphone miliknya pada Hari Jumat
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menceritakan kronologi penangkapan ZA yang nekat membuat video asusila pribadi hingga gegerkan warganet.
Tersangka (ZA) membuat video porno yang dilakukannya secara pribadi, menggunakan kamera handphone miliknya pada Hari Jumat (6/12/2019).
Sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan tentang beredarnya video porno yang terjadi di wilayah Kecamatan Batuputih Sumenep.
"Kami mendapat informasi bahwa pemeran dalam video porno tersebut berinisial ZA ini, setelah dilakukan penyeledikan, anggota kami mengamankannya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Baca: Videokan Tubuh Sendiri Busana Kemudian Menyebar, Seorang Janda di Madura Jadi Tersangka
Baca: Dicerai Abdul Somad, Mellya Juniarti Menjanda Selamanya? Aku Hanya Ingin Nikah Sekali Seumur Hidup
Baca: Janda Muda Tewas usai Disetubuhi Siswa SMA, Korban Ternyata sedang Hamil 6 Bulan
AKP Widiarti Sutioningtyas pun membenarkan jika ZA telah membuat vido telanjang pada Oktober 2019 pukul 13.00 WIB lalu.
"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA, dia ini membuat vidionya sendiri di dalam kamar pribadinya," katanya, Senin (9/12/2019).
Widiarti Sutioningtyas mengatakan, motif tujuan ZA membuat video porno tersebut sebenarnya untuk konsumsi sendiri.
"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut namun video tersebut akhirnya beredar kemana-mana," katanya.
Berita sebelumnya, janda berinisial ZA, warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih Sumenep, Madura ini ditangkap anggota Polres Sumenep pada Hari Sabtu (7/12/2019) pukul 02.00WIB.
Pasalnya, janda berusia 31 Tahun tersebut nekat membuat vidio telanjang bulat hingga menggemparkan warganet.
Dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ZA, saat ini sudah mendekam di tahanan Polres sumenep dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan tangannya sendiri.
"ZA dikenakan pengetrapan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya. (Ali Hafidz Syahbana)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Janda 31 Tahun Diamankan Karena Membuat Video Porno Pribadi, Polres Sumenep Paparkan Kronologinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.