Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Videokan Tubuh Sendiri Tanpa Busana Kemudian Menyebar, Seorang Janda di Madura Jadi Tersangka

Seorang janda muda berinisial ZA mesti berurusan dengan polisi setelah video narsis sambil telanjangnya tersebar di media sosial.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Videokan Tubuh Sendiri Tanpa Busana Kemudian Menyebar, Seorang Janda di Madura Jadi Tersangka
GSM Arena via BolaSport
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Seorang janda muda di Madura berinisial ZA mesti berurusan dengan polisi setelah video narsis sambil telanjangnya tersebar di media sosial.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, berdasarkan penyidikan sementara, janda asal kabupaten Sumenep itu membuat video telanjangnya sendiri dengan menggunakan ponsel pada Oktober 2019 silam.

Belum diketahui persis bagaimana, video itu tiba-tiba tersebar di media sosial dan menjadi konsumsi banyak orang.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa perempuan di dalam video itu berasal dari kecamatan Batuputih, Sumenep.

Baca: VIRAL Seorang Ibu Menangis, Diduga Anak Dibully, Ini Saran Psikolog Menyikapi Anak yang Dibully

Baca: Mengungkap Awal Mula Isu Selingkuh Ari Askhara Eks Dirut Garuda dengan Pramugari Cantik

Baca: Viral Mata Pria Ini Juling Karena Kecanduan Game Online, Jadi Gila Masuk RSJ,Begini Fakta Sebenarnya

"Kami mendapat informasi bahwa pemeran dalam video porno tersebut bernama inisial ZA ini, setelah dilakukan penyeledikan dan anggota kami mengamankannya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Pada 7 Desember 2019, janda berusia 31 tahun itu ditangkap.

Dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda sebagai barang bukti.

Berita Rekomendasi

"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA, dia ini membuat videonya di dalam kamar miliknya," katanya, Senin (9/12/2019).

Widiarti Sutioningtyas mengatakan, motif tujuan ZA membuat video asusila tersebut untuk konsumsi sendiri.

"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut namun video tersebut akhirnya beredar kemana mana," katanya.

ZA, saat ini sudah mendekam di tahanan Polres sumenep dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan tangannya sendiri.

"ZA dikenakan pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya. (Ali Hafidz Syahbana)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Penangkapan Janda Muda yang Video Narsis Sambil Telanjangnya Tersebar ke Medsos,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas