Warga Bantul Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Gara-Gara Palsukan Tanda Tangan
Korban menduga pelaku memalsukan lebih dari satu tandatangan namun baru dirinya yang melapor
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Perempuan berinisial Wnt (38) diamankan petugas Polsek Gondokusuman.
Warga Bantul ini diamankan karena memalsukan tanda tangan rekan kerjanya untuk meminjam uang.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonifasius Slamet mengungkapkan pelaku memalsukan tanda tangan teman kerjanya untuk meminjam uang di koperasi tempatnya bekerja.
Tak tanggung-tanggung, pelaku meminjam uang senilai Rp 120 juta.
Pelaku memalsukan tanda tangan sekitar bulan Januari 2019, sementara korban baru melapor ke Polsek pada 15 November 2019.
"Pelaku dan korban bekerja di tempat yang sama. Korban baru tahu setelah pihak koperasi menagih hutang, padahal korban tidak merasa meminjam uang. Kemudian melapor ke Polsek, dan kami mengamankan pelaku beberapa waktu lalu," katanya, Senin (9/12/2019).
Baca: Mahasiswa UIN Asal Imogiri Tewas Terperosok ke Sumur Saat Jadi Imam Salat, Begini Fakta-Faktanya
Baca: Ditusuk Muridnya Sendiri, Bu Guru di Bantul Ini Masuk Rumah Sakit dan Alami Trauma
Baca: BMKG Catat Gempa M 5.0 Guncang Gunung Kidul Yogyakarta, Dirasakan hingga Bantul
Ia menduga pelaku memalsukan lebih dari satu tandatangan saja namun demikian sampai saat ini hanya satu korban saja yang melapor.
"Dugaan ada tandatangan lain yang dipalsukan, untuk meminjam uang juga. Tetapi saat ini laporan cuma satu,"lanjutnya.
Menurut keterangan pelaku, uang hasil pinjaman digunakan untuk membayar hutang.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi.
Pelaku melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Palsukan Tanda Tangan, Warga Bantul Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara