Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Tubuh Tanpa Busana Hingga Videonya Tersebar di Medsos, Seorang Janda Terjerat UU Pornografi

Seorang janda di Madura berinisial ZA (31) merekam sebuah video tanpa busana dan tersebar di media sosial sejak Jumat (6/12/2019).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rekam Tubuh Tanpa Busana Hingga Videonya Tersebar di Medsos, Seorang Janda Terjerat UU Pornografi
TRIBUNJATIM.COM/Humas Polres Sumenep
ZA, janda Desa Larangan Barma yang ditangkap Polres Sumenep karena membuat video porno sendiri di kamar pribadinya. TRIBUNJATIM.COM/Humas Polres Sumenep 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Seorang janda di Madura berinisial ZA (31) merekam sebuah video tanpa busana dan tersebar di media sosial sejak Jumat (6/12/2019).

Janda tersebut merupakan warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura.

Janda berinisial ZA ini ditangkap panggota Polres Sumenep pada Hari Sabtu (7/12/2019) pukul 02.00 WIB.

Wanita berusia 31 tahun itu kini dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, video tubuh ZA tanpa busana yang dibuat sendiri viral di media sosial dan membuatnya terjerumus ke penjara.

"Tersangka ZA ini dikena pengerapan pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," kata AKP Widiarti Sutioningtyas kepada TribunMadura.com, Senin (9/12/2019).

ZA, Janda yang Merekam Tubuhnya Tanpa Busana
ZA, janda Desa Larangan Barma yang ditangkap Polres Sumenep karena membuat video porno sendiri di kamar pribadinya. TRIBUNJATIM.COM/Humas Polres Sumenep
Berita Rekomendasi

Adapun Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 ini menjelaskan tentang setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda.

"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA, dia ini membuat videonya di dalam kamar miliknya," katanya.

Baca: Tahu Anaknya Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Korban Hanya Diam Takut Dikasari Pelaku

Baca: Polisi Belum Menahan Dua Pria Bercelurit yang Ancam Warga di Pilkades Sumenep

AKP Widiarti Sutioningtyas menerangkan, motif dan tujuan ZA membuat video porno tersebut untuk konsumsi sendiri.

"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut, namun video tersebut akhirnya beredar kemana-mana," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.

AKP Widiarti Sutioningtyas menyatakan, tersangka baru pertama kalinya merekam sebuah video tanpa busana.

Baca: Polisi Ringkus Dua Warga Sumenep yang Tebas Kotak Suara Pilkades Pakai Celurit

Baca: Wanita Dukun Santet Tewas Dibantai Tetangga Sendiri

"Baru pertama kalinya," kata dia.

ZA saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Rekam Video Janda Madura Tanpa Busana, Wanita Berusia 31 Tahun Ini Terjerat UU Pornografi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas