Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembunuhan Gadis Cantik di Nias Selatan, Melawan Saat Akan Dirudapaksa

Setelah melakukan penyelidikan selama 10 hari, tersangka diringkus di Desa Hilizoroilawa, Kecamatan Mazono, Kabupaten Nias Selatan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kronologi Pembunuhan Gadis Cantik di Nias Selatan, Melawan Saat Akan Dirudapaksa
Istimewa
Pembunuh Terimakasih Laia ditangkap Polisi 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tolonasokhi Halawa alias Gami (27) marah saat biat busuknya merudapaksa Terimakasih Laia mendapatkan perlawanan korban, ia naik pitam lalu membunuh gadis tersebut pada Jumat (29/11/2019) lalu..

Setelah melakukan penyelidikan selama 10 hari, tersangka diringkus di Desa Hilizoroilawa, Kecamatan Mazono, Kabupaten Nias Selatan oleh Tim Satreskrim Polres Nias, pada Minggu (8/12/2019) pagi.

Dalam pengakuannya, tersangka Gami mengatakan bahwa dia kenal sama korban tapi bukan teman dekat.

Dia mengakui hanya teman biasa dan tidak ada hubungan asmara sama sekali.

Kapolres Nias Selatan (Nisel) AKBP I Gede Nakti Widhiarta membenarkan bahwa tersangka dan korban tak ada memiliki hubungan spesial.

Baca: Siswi SMA Tewas Dibantai Gami Karena Melawan Saat Akan Dirudapaksa di Semak-semak

Baca: Sepulang Sekolah Siswi SMA Ditemukan Tewas Mengenaskan, Polisi Tak Cuma Temukan Tanda Kekerasan

Baca: Terimakasih Laia Tewas Dibunuh, Diduga Tengah Hamil 5 Bulan

Baca: Polisi Selidiki Kematian Terimakasih Laia

"Mereka hanya saling kenal dan bukan teman dekat," kata Nakti, Rabu (11/12/2019).

Dijelaskan Nakti motif tersangka habisi nyawa korban setelah usahanya untuk memerkosa korban gagal.

Berita Rekomendasi

Saat kejadian tersangka berpapasan dan sempat di sapa oleh korban.

Saat melihat, tersangka berhasrat untuk memerkosa korban setelah melihat kemolekan tubuh korban.

Tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan memeras kedua payudara korban menggunakan kedua tangan sambil menarik paksa korban ke arah semak-semak.

Perbuatan yang dilakukan tersangka mendapat perlawanan.

Korban melakukan perlawanan menunjang perut tersangka dengan kaki kanan, sehingga pelukan tersangka terlepas dan tas korban terjatuh.

Kapolres Nias Selatan (Nisel) AKBP I Gede Nakti Widhiarta bersama jajaran
Kapolres Nias Selatan (Nisel) AKBP I Gede Nakti Widhiarta bersama jajaran saat paparkan kasus pembunuhan siswi SMA di Nisel

Korban kemudian berbalik arah dan melakukan perlawanan dengan cara mencakar bahu sebelah kiri tersangka sambil berteriak-teriak "hey Ama Fendi, hey Ama Fendi" untuk memanggil seorang laki-laki gubuknya berdekatan dengan tempat kejadian.

Melihat korban yang mulai panik dengan gerak-gerik yang dilakukan.

Pelaku Tolonasokhi kemudian berusaha merayu untuk menenangkan korban.

"Jangan takut sama aku, nanti bilang sama orangtuamu, aku mau nikahi kamu," ucap pelaku untuk tenangkan korban.

Bukannya tenang, korban malah terus berteriak dan melakukan perlawanan sehingga tersangka takut akan perbuatannya diketahui oleh orang lain.

Untuk mengancam korban, tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan dan langsung menikam kepala korban.

"Menggunakan tangan kanan saya secara berulang-ulang menikam korban hingga dia berlari ke arah semak-semak pohon bambu yang berjarak 5 meter," ujarnya.

"Saat yang bersamaan, saya langsung menikam punggung korban secara berulang-ulang hingga korban terjatuh dengan posisi terlungkup dan tidak bergerak lagi," ungkap tersangka.

Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka memiringkan tubuh korban kearah sebelah kanan lalu menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dan menggorok leher korban menggunakan tangan kanan hingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal.

"Tersangka membunuh korban menggunakan sebuah pisau kecil yang selalu dibawa pelaku kemanapun pergi.

Pisau itu selalu dibawa. Karena tersangka mengaku tinggal sendiri ditengah hutan. Jadi untuk jaga-jaga dia selalu membawa pisau itu kemanapun pergi," beber Nakti.

Sampai saat ini, polisi masih mencari barang bukti yang belum ditemukan.

Di antaranya pisau tajam bergagang kayu ukuran 15 sentimeter yang digunakan tersangka untuk habisi nyawa korban, telepon seluler Oppo A71 warna merah dan tas punggung warna hitam.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo pasal 365 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling berat, hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Nakti. (M.Andimaz Kahfi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gami Bunuh Siswi SMA di Nias Selatan, Pakai Pisau Kecil yang Dibawa Kemanapun Pergi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas