Penyergapan TNI AL di Perairan Jambi, Penyelundupan Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan
Rokok ilegal itu diangkut Kapal KM Arfina I dengan nomor lambung 13680, yang berlayar dari Pulau Kijang, Provinsi Riau
Editor: Sinatrya Tyas Puspita
![Penyergapan TNI AL di Perairan Jambi, Penyelundupan Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penyelundupan-470-kardus-berisi-rokok-ilegal-di-perairan-jambi.jpg)
Penyergapan TNI AL di Perairan Jambi, Penyelundupan Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - TNI AL beraksi di perairan Kuala Tungkal, Provinsi Jambi.
Alhasil, penyelundupan rokok ilegal melewati perairan Jambi digagalkan.
Rokok ilegal itu diangkut Kapal KM Arfina I dengan nomor lambung 13680, yang berlayar dari Pulau Kijang, Provinsi Riau.
Rokok ilegal itu diangkut dengan dua kapal yang disandarkan di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal.
Rokok ilegal merk Luffman yang diamankan sebanyak 470 dus rokok itu nilainya setara Rp 1,6 miliar.
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Palembang, Kolonel Laut Saryanto, disampingi Kepala Bea Cukai, Kasatpol Air Polres Tanjab Barat, KSOP Kuala Tungkal, Asisten II Bupati Tanjab Barat, mengatakan rokok tersebut hasil operasi Satgas Andalas 19.E Dispamal dan F1QR Lanal Palembang.
"Dalam operasi ini tim berhasil mengamankan 470 dus rokok illegal merk Luffman senilai Rp 1,6 miliar," ungkap Danlanal saat melihat langsung kapal pengangkut rokok illegal di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Rabu (11/12/2019).
Jika dihitung, satu kardus berisi 50 selop, dan satu selop berisi 10 bungkus rokok.
Maka jumlah rokok yang diangkut Kapal KM Arfina I dengan nomor lambung 13680 yang berasal dari Pulau Kijang, Riau itu sebanyak 235 ribu bungkus atau 4,7 juta batang rokok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.