Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Ibu Tiri di Lampung Tega Panggang Tangan Anak di Atas Kompor Menyala, Pelampiasan Emosi

Nasib malang menimpa seorang bocah berusia 10 tahun bernama AM, di mana kedua tangannya melepuh lantaran dibakar di atas kompor menyala oleh ibu tiri.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Miftah
zoom-in Fakta-fakta Ibu Tiri di Lampung Tega Panggang Tangan Anak di Atas Kompor Menyala, Pelampiasan Emosi
Robertus Didik/Tribun Lampung
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran mengambil keterangan tersangka ibu tiri yang panggang tangan anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa seorang bocah berusia 10 tahun bernama AM, di mana kedua tangannya melepuh lantaran dibakar di atas kompor menyala oleh ibu tiri.

Kejadian naas tersebut terjadi di Pesawaran, Lampung, sang Ibu Tiri PIL (24) rupanya tega melakukannya lantaran emosi.

Dikabarkan pula AM menjadi pelampiasan emosi setiap ibu tirinya bertengkar dengan sang suami.

Berikut fakta-fakta lainnya dari kasus tersebut, dilansir Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Ibu Tiri Emosi Sering Dipukul Ayah Kandung AM

PIL warga Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran mengaku sering dipukuli ayah kandung dari AM, sehingga hal tersebut membuatnya emosi.

"Kalau ribut, saya sering dihajar. Kadang jadinya ke anak itu (AM),” kata PIL, di Mapolres Pesawaran, Jumat (13/12/2019).

BERITA REKOMENDASI

Dilansir dari Kompas.com, PIL mengatakan, pertengkaran dengan sang suami kadang dipicu karena hal-hal remeh.

Mulai dari AM yang menurutnya tidak bisa dinasihati hingga permasalahan ekonomi.

2. AM Dibakar Tangannya Lantaran Mengadu ke Ayah Kandung

tribunlampung.co.id/r didik budiawan c
Tersangka ibu tiri bakar tangan anak di atas kompor menyala saat di Mapolres Pesawaran, Kamis (12/12/2019).
tribunlampung.co.id/r didik budiawan c Tersangka ibu tiri bakar tangan anak di atas kompor menyala saat di Mapolres Pesawaran, Kamis (12/12/2019). ()

PIL juga mengaku, AM sang anak tiri sering mengadu ke suaminya, yang tak lain adalah ayah kandung AM.

AM mengadu kepada ayahnya perihal perilaku sang ibu tiri,dilansir dari TribunLampung.com.


Walaupun memang PIL menyebut tak mengetahui jelas apa yang diadukan anaknya tersebut.

Lantas PIL pun diberitahu tetangganya bahwa AM mengadu ke ayah kandungnya lantaran sering dipukul oleh ibu tirinya.

Hal tersebutlah yang menjadi awal PIL naik pitam dan membakar dua telapak tangan AM di atas kompor gas.

“Saya ajak duduk, saya tanya, ‘ngadu apa sama ayah? Ibu nggak marah’,” cerita PIL. AM yang takut tidak mau mengaku.

PIL pun naik pitam dan menyeret korban ke dapur dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan gagang sapu.

AM pun akhirnya mengaku telah mengadu ke ayahnya, dan meminta maaf kepada PIL, namun PIL malah tambah naik pitam dan memanggang kedua telapak tangan korban hingga melepuh.

Baca: Ibu Tiri Panggang Tangan Anaknya di Kompor Terancam Hukuman 10 Tahun, Begini Kronologinya

Baca: Sering Dipukuli Suami, Jadi Alasan Wanita di Lampung Ini Bakar Tangan Anak Tiri

3. Diusir dari rumah

Akibat perbuatan PIL, PIL kini diusir dari rumah sang suami, yakni ayah kandung AM.

Hal itu karena perbuatan Putri Indah Lestari yang tega memanggang tangan anak tirinya.

Putri mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada suami dan AM.

4. Saat menikah dengan Ayah AM, PIL tengah Hamil Besar

PIL menikah dengan ayah AM, sekitar tiga tahun yang lalu.

Saat menikah dengan ayah korban, tersangka mengaku sedang hamil 7 bulan.

Anak kandungnya itu kini telah berusia 3 tahun.

Sementara dari pernikahannya dengan ayah korban, tersangka dikaruniai seorang anak yang saat ini berusia 11 bulan.

"Anak-anak sama keluarga suami saya," ucap Putri Indah Lestari.

5. PIL Diancam Hukuman 10 Tahjun Penjara

PIL kini harus menerima akibat dari perbuatannya tersebut.

Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran, Lampung.

PIL dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan) (Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas