Fakta-fakta Oknum Guru Pendamping Olimpiade Sains di Sumatera Barat Cabuli Siswinya di Hotel
LM ditangkap setelah polisi menerima laporan dari kakak korban yang masuk ke Polres Pesisir Selatan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - LM (32), oknum guru honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, ditangkap polisi pada Selasa (10/12/2019), diduga mencabuli siswinya berinisial WD (13).
LM ditangkap setelah polisi menerima laporan dari kakak korban yang masuk ke Polres Pesisir Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Allan Budi Kusuma mengatakan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung bergerak dan menangkap pelaku.
Untuk statusnya sendiri, sambung Allan, LM sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Siswi SMA di Wonogiri Hamil 5 Bulan Setelah Digilir Ayah Tiri dan Pamannya
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Suhendri mengatakan, LM yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya hanyalah seorang guru honorer.
Kendati hanya guru honorer, namun Suhendri mengaku kejadian itu telah mencoreng dunia pendidikan di Pesisir Selatan.
Berikut ini fakta selengkapnya:
1. Kronologi kejadian
Allan mengatakan, pencabulan berawal saat korban mengikuti Olimpiade Sains yang diadakan Dinas Pendidikan Pesisir Selatan pada Sabtu (7/12/2019) di Painan.
Karena lokasi sekolah yang berada di Kecamatan Sutera dan cukup jauh dari Painan, WD harus berangkat pada Jumat (6/12/2019).
Saat itu korban berangkat bersama LM dari Sutera ke Painan.
Sebelum tiba di Painan, korban diajak singgah di objek wisata Pantai Sri Dano, Kecamatan Batang Kapas.
Selain dibawa jalan-jalan ke pantai, korban juga dibelikan jam tangan oleh tersangka di pasar.
Kemudian, tersangka mengajak korban menginap di hotel.
"Nah, saat di hotel sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mendatangi kamar korban dan kemudian melakukan tindakan pencabulan," katanya yang dihubungi Kompas.com, Kamis (12/12/2019).
Korban menjerit dan kemudian lari dari hotel, selanjutnya korban menelpon kakaknya.
2. Ditetapkan tersangka
Allan mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban, pelaku kemudian berhasil ditangkap.
"Kami sudah menetapkan LM sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Mapolres Pesisir Selatan," katanya.
"Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," sambungya.
3. Korban trauma dan takut masuk sekolah
Pasca-kejadian tersebut, sambung Allan, WD mengalami trauma dan tidak berani datang ke sekolah untuk belajar.
"Dia mengalami trauma. Informasi terakhir dia juga tidak masuk sekolah. Mungkin karena takut," katanya.
Ditambahkan Allan, kendati masih mengalami trauma dan tidak masuk sekolah, WD masih tercatat sebagai siswa di SMP itu.
"Masih sekolah di SMP itu, cuma belum masuk sekolah saja," katanya.
4. Guru SMP pendamping Olimpiade berstatus honorer
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Suhendri mengatakan, oknum guru SMP negeri di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, LM (32) yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya hanyalah seorang guru honorer.
"Yang bersangkutan hanyalah guru honorer. Kalau dia guru PNS, kita ambil tindakan. Saat ini, kita menunggu perkembangan kasusnya di kepolisian," katanya yang dihubungi Kompas.com, Kamis.
Meskipun guru honorer, namun Suhendri mengaku kejadian itu telah mencoreng dunia pendidikan di Pesisir Selatan.
"Kita akan minta sekolah memperketat pengawasan. Kalau muridnya yang bertanding perempuan maka guru yang mendampingi perempuan pula. Jangan sampai terulang kembali kejadian memalukan itu," katanya.