Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Para Buruh Perkebunan Kelapa Sawit Resah, Gaji Mereka Senilai Rp 80 Juta Dibawa Kabur Kontraktor

Aparat kepolisian Musi Rawas Utara (Muratara) masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan uang gaji buruh dengan terlapor RK.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Para Buruh Perkebunan Kelapa Sawit Resah, Gaji Mereka Senilai Rp 80 Juta Dibawa Kabur Kontraktor
Tribunsumsel.com/Rahmat Aizullah
Puluhan pekerja perkebunan sawit yang bekerja di PT DMIL mendatangi kantor Polres Muratara, Rabu (11/12/2019). Tribunsumsel.com/Rahmat Aizullah 

TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Aparat kepolisian Musi Rawas Utara (Muratara) masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan uang gaji buruh dengan terlapor RK di Kabupaten Muratara.

RK merupakan pemilik CV RKA yang menjadi subkontraktor di perusahaan perkebunan sawit PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL).

CV milik terlapor RK tersebut menjadi subkontraktor di PT DMIL sejak Oktober 2017 dan menaungi para pekerja di Divisi V sebanyak 51 orang berstatus buruh harian lepas.

Asisten Divisi V PT DMIL, Radeli Widodo mengungkapkan, perusahaan membayar gaji kepada 51 pekerja tersebut melalui subkontraktor CV RKA milik RK.

Uang sebanyak Rp 80 juta ditransfer ke rekening RK setiap bulannya untuk pembayaran gaji para pekerja setiap tanggal 15 hingga 20.

Puluhan pekerja perkebunan sawit yang bekerja di PT DMIL mendatangi kantor Polres Muratara, Rabu (11/12/2019). Tribunsumsel.com/Rahmat Aizullah
Puluhan pekerja perkebunan sawit yang bekerja di PT DMIL mendatangi kantor Polres Muratara, Rabu (11/12/2019). Tribunsumsel.com/Rahmat Aizullah (Tribunsumsel.com/Rahmat Aizullah)

"Uang 80 juta rupiah itu untuk satu bulan gaji pekerja sebanyak 51 orang. Jadi uang itu untuk gaji bulan November kemarin, cuma satu bulan itu," kata Radeli kepada Tribunsumsel.com, Kamis (12/12/2019).

Sebelumnya lanjut Radeli, sejak tahun 2017 RK menjadi subkontraktor di PT DMIL tidak ada masalah dengan pembayaran gaji para pekerja tersebut.

Berita Rekomendasi

"Selama ini lancar-lancar saja, tiba-tiba bulan November kemarin gaji pekerja tidak dibayarnya, sedangkan perusahaan sudah transfer ke dia (RK)," ujarnya.

Pihaknya prihatin dengan nasib para pekerja yang kini belum menerima gaji, sedangkan perusahaan keberatan mengeluarkan anggaran dua kali lipat.

Baca: Diduga Bawa Kabur Uang Gaji Buruh Senilai Rp 80 Juta, Polisi Tak Temukan Sang Kontraktor di Rumahnya

Baca: Dinas LHP Muratara Imbau Warga Hati-Hati Konsumsi Ikan Mabuk di Sungai Rupit

Baca: Pemerkosa Ini Ternyata Pernah Gauli Istri dan Anaknya Secara Bersamaan di Ranjang

"Sekarang dia (RK) tidak tahu kemana, menghilang, tidak ada kabar, sudah tanggal 12 Desember ini, para pekerja belum menerima gaji," katanya.

Sementara salah seorang pekerja, Edi Zen mengungkapkan, kini dirinya bersama puluhan pekerja lainnya hanya bisa menunggu tindak lanjut dari aparat kepolisian.

"Kami sudah lapor ke polisi, kami juga sudah datang langsung ke kantor Polres Muratara, kami diminta bersabar, jadi kami sekarang ini hanya bisa bersabar," ujarnya.

Polisi menggeledah rumah RK, terduga penggelapan uang gaji buruh sebanyak Rp 80 juta di Kabupaten Muratara.
Polisi menggeledah rumah RK, terduga penggelapan uang gaji buruh sebanyak Rp 80 juta di Kabupaten Muratara. (Istimewa)

Ia berharap, kasus ini cepat terselesaikan dan tidak berlarut-larut terlalu lama, mengingat para pekerja membutuhkan uang gaji mereka untuk keperluan rumah tangga.

"Kami bekerja di perusahaan sawit ini sehari-hari panas-panasan, namanya buruh, gaji tidak terlalu besar, ditambah lagi sekarang gaji kami tertunda karena masalah ini," keluhnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas