Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marah dengan Perlakuan Suami, Ibu Tiri Panggang Tangan Anaknya di Atas Kompor

Menurut pengakuan pelaku, kedua telapak tangan korban ditaruh di atas api selama dua menit secara bergantian.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Marah dengan Perlakuan Suami, Ibu Tiri Panggang Tangan Anaknya di Atas Kompor
Robertus Didik/Tribun Lampung
Tersangka ibu tiri bakar tangan anak di atas kompor menyala saat di Mapolres Pesawaran, Kamis (12/12/2019). 

Sambungnya, pertengkaran dengan sang suami kadang dipicu karena hal-hal remeh, mulai dari AM yang menurutnya tidak bisa dinasihati hingga permasalahan ekonomi.

“Kadang soal anak, soal duit. Sering pas ribut saya dipukul,” ujarnya.

3. Kesal dengan suami, pelaku panggang tangan anak

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, alasan pelaku melakukan aksinya tersebut karena kesal dan memiliki masalah rumah tangga dengan perlakuan suaminya.

Sebelum memanggang tangan korban di atas kompor gas, dari pengakuan PIL. Ia terlebih dahulu memukul kepala belakang korban dengan gagang sapu sebanyak tiga kali.

“Pelaku sempat memukul, namun karena masih kesal dia (pelaku) menarik korban ke dapur, kemudian memegang dan meletakkan tangan korban di atas kompor gas yang menyala,” katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/12/2019) siang.

Sambungnya, menurut pengakuan pelaku, kedua telapak tangan korban ditaruh di atas api selama dua menit secara bergantian.

Berita Rekomendasi

“Saat kejadian, ayah kandung korban tidak ada di rumah, karena sedang melaut, pekerjaannya nelayan,” katanya.

4. Polisi tangkap pelaku

Setelah menerima laporan dari dari adik kandung korban, pelaku berhasil ditangkap pihaknya pada Senin.

“Dari pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatan itu lantaran merasa kesal dan memiliki masalah rumah tangga dengan perlakuan suaminya (ayah kandung korban),” katanya.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 44 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

5. Kekerasan oleh orang terdekat

Menangapi aksi kekerasan terhadap anak tersebut, praktisi relasi anak – orangtua asal Lampung, Fitria Laurent mengatakan, hal itu adalah fenomena yang patut diwaspadai.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas