Yosefo Dibantai Tiga Saudara Kandung Gara-gara Tanah Warisan, Satu Lagi Tersangka Pelaku Ditangkap
Polisi akhirnya mengamankan tersangka lain yang sempat buron dalam kasus pembunuhan terhadap korban Yosefo Waruwu alias Ama Dedi (50).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi akhirnya mengamankan tersangka lain yang sempat buron dalam kasus pembunuhan terhadap korban Yosefo Waruwu alias Ama Dedi (50).
Pembunuhan sadis itu terjadi di Dusun IV Desa Orahili Idanoi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Kamis (12/12/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban dibantai tiga saudaranya, Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti (65), Martinus Waruwu alias Ama Endang (32) dan Kurniawati Waruwu alias Ina Endang (32) saat membersihkan kebun warisan orang tua.
Mirisnya korban tewas, saat kembali ke kampung halaman yang telah ditinggalkan belasan tahun lamanya.
Karena korban dengan keluarga merantau di Kota Padang, Sumatera Barat.
Pasca kejadian sekitar pukul 19.00 WIB, personel gabungan Polres Nias dan Polsek Hiliduho mendatangi TKP untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Baca: Nurdin Usap Darah Sang Istri ke Wajah Usai Membunuhnya, Agar Tak Didatangi dan Diganggu Arwah
Baca: Nurdin Kalap Hingga Membunuh Marsitah karena Istrinya Itu Masih Saja Berteman dengan Sahabatnya AS
Baca: Yosefo Dibantai Tiga Saudara Kandung Gara-Gara Tanah Warisan
Usai melakukan penyelidikan polisi langsung bergerak untuk mencari ketiga pelaku yang berusaha melarikan diri.
Hasilnya dua dari tiga tersangka berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Yaitu Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti (65) dan Kurniawati Waruwu alias Ina Endang (32) yang tak lain adalah anak dari tersangka.
Sementara menantu tersangka, Martinus Waruwu alias Ama Endang (32) sempat melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian.
PS Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo mengatakan sehari berselang tepatnya Jumat (13/12/2019) malam, tersangka berhasil diamankan.
"Benar, tersangka atas nama Martinus Waruwu sudah diamankan. Dia menyerahkan diri tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB," kata Restu via WhatsApp, Sabtu (14/12/2019).
"Untuk hasil penyidikan lebih lanjut nanti kita kabari lagi," jelas Restu.
Perebutan Harta Warisan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.