Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghargaan Diskotek Colosseum Dicabut, BNN DKI Jakarta Dapati 34 Pengunjung Positif Pakai Narkoba

Bahkan izin usaha Diskotek Colosseum seharusnya dicabut tanpa surat peringatan lantaran pengunjungnya gunakan narkoba.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Penghargaan Diskotek Colosseum Dicabut, BNN DKI Jakarta Dapati 34 Pengunjung Positif Pakai Narkoba
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, dalam sesi konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum, Senin (16/12/2019).

Pencabutan penghargaan ini menyusul temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang menyatakan 34 pengunjung Diskotek Colosseum positif menggunakan narkoba.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, BNNP DKI Jakarta sempat merazia Diskotek Colosseum pada 8 September 2019, lalu.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, 34 pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

34 pengunjung tersebut, 19 orang laki-laki dan 15 orang perempuan.

Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga menyebut pihaknya sudah memberikan rekomendasi penutupan Diskotek Colosseum kepada dinas terkait.

"Sejak beberapa pekan lalu surat rekomendasi sudah kami berikan. Seperti yang sudah-sudah, kalau ada narkoba pasti akan dilakukan penutupan," ujar Tagam.

Berita Rekomendasi

Adapun hukum yang mengatur adalah Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018.

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, dalam Konferensi Pers di Balairung, Balaikota Jakarta.
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, dalam Konferensi Pers di Balairung, Balaikota Jakarta. (ppid.jakarta.go.id)

Disebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika di lokasi usaha maka izin usaha akan dicabut.

Bahkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bisa dilakukan secara langsung tanpa tahapan sanksi berupa teguran tertulis.

Berdasarkan catatan BNNP DKI Jakarta, Diskotek Colosseum ternyata menjadi satu di antara tiga klub malam yang direkomendasikan untuk ditutup karena temuan tersebut.

Meski demikian, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta masih menempuh tahap memanggil dan memberi teguran tertulis kepada pemilik Diskotek Colosseum.

Diberitakan sebelumnya, pencabutan pengharagaan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, dalam Konferensi Pers di Balairung, Balaikota Jakarta, Senin (16/12/2019).

Diketahui, pemberian penghargaan kepada Diskotek Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019.

Dalam situs resmi Pemprov DKI Jakarta, piagam penghargaan itu dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur Anies Baswedan atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Namun, Anies Baswedan sempat memerintahkan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.

Saefullah menyebut jika sampai ada kelalaian dalam penilaian, maka ada sanksi yang berlaku, termasuk penonaktifan.

“Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Saefullah.

"Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan."

"Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi.”

Menanggapi temuan pengunjung Diskotek Colosseum yang menggunakan narkoba, Saefullah menyebut ada ketidakcermatan dalam proses penilaian dari pihak terkait.

"Berdasarkan fakta tersebut dari BNN dan ada teguran kepala dinas dan pernyataan dan tahapan-tahapan yang tim tidak cermat berdasarkan fakta tersebut maka pemberian penghargaan kepada Colosseum dinyatakan dibatalkan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, malam penghargaan Anugerah Adikarya Wisata 2019 diselengggarakan di JW Marriott Hotel, Jakarta Selatan, pada 6 Desember 2019.

Penghargaan Adikarya Wisata itu memiliki 31 kategori, termasuk diskotek.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Alberto Ali menyebutkan beberapa faktor yang membuat Diskotek Colosseum mendapat penghargaan.

"Ada tiga faktor yang diatur dedikasinya, kinerja perusahaan, lalu kontribusi terhadap pariwisata Jakarta, ada tim yang itu semua," ujar Alberto, Jumat (13/12/2019).

Alberto menyebut usaha hiburan malam diskotek masuk dalam pariwisata dan diatur oleh undang-undang sehingga keberadaannya legal selama tak melanggar aturan.

"Diskotek kan enggak dilarang. (Pengawasan) kalau dalam peraturan perundangan kita Pergub 18 tahun 2018, kalau tiga hal yang dilanggar narkotika, perjudian sama prostitusi itu kita rekomendasikan untuk dicopot izin," terangnya.

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas