Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghargaan Diskotek Colosseum Dicabut, BNN DKI Jakarta Dapati 34 Pengunjung Positif Pakai Narkoba

Bahkan izin usaha Diskotek Colosseum seharusnya dicabut tanpa surat peringatan lantaran pengunjungnya gunakan narkoba.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Penghargaan Diskotek Colosseum Dicabut, BNN DKI Jakarta Dapati 34 Pengunjung Positif Pakai Narkoba
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, dalam sesi konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum, Senin (16/12/2019).

Pencabutan penghargaan ini menyusul temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang menyatakan 34 pengunjung Diskotek Colosseum positif menggunakan narkoba.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, BNNP DKI Jakarta sempat merazia Diskotek Colosseum pada 8 September 2019, lalu.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, 34 pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

34 pengunjung tersebut, 19 orang laki-laki dan 15 orang perempuan.

Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga menyebut pihaknya sudah memberikan rekomendasi penutupan Diskotek Colosseum kepada dinas terkait.

"Sejak beberapa pekan lalu surat rekomendasi sudah kami berikan. Seperti yang sudah-sudah, kalau ada narkoba pasti akan dilakukan penutupan," ujar Tagam.

Berita Rekomendasi

Adapun hukum yang mengatur adalah Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018.

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, dalam Konferensi Pers di Balairung, Balaikota Jakarta.
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, dalam Konferensi Pers di Balairung, Balaikota Jakarta. (ppid.jakarta.go.id)

Disebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika di lokasi usaha maka izin usaha akan dicabut.

Bahkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bisa dilakukan secara langsung tanpa tahapan sanksi berupa teguran tertulis.

Berdasarkan catatan BNNP DKI Jakarta, Diskotek Colosseum ternyata menjadi satu di antara tiga klub malam yang direkomendasikan untuk ditutup karena temuan tersebut.

Meski demikian, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta masih menempuh tahap memanggil dan memberi teguran tertulis kepada pemilik Diskotek Colosseum.

Diberitakan sebelumnya, pencabutan pengharagaan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, dalam Konferensi Pers di Balairung, Balaikota Jakarta, Senin (16/12/2019).

Diketahui, pemberian penghargaan kepada Diskotek Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas