Janjikan Jadi CPNS Bayar Rp 3 Juta, Lelaki Ini Jadi Tersangka Penipuan
Seorang pria sudah berusia lanjut berinisial HM (51), warga Desa Paya Timu, Peudada Bireuen ditangkap tim Reskrim Polres Bireuen
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Serambinews.com, Yusmandin Idris
TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN - Seorang pria sudah berusia lanjut berinisial HM (51), warga Desa Paya Timu, Peudada Bireuen ditangkap tim Reskrim Polres Bireuen, Minggu (15/12/2019).
Pria tersebut ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (17/12/2019).
Ia terjerat dalam kasus penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK kepada Serambinews.com, Selasa (17/12/2019) mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku, maka statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Olla Ramlan Kembali Geluti Olahraga Yoga Setelah Lama Absen
Baca: Suami Kaget Lihat Dada Istrinya Hangus saat Bangun Tidur, Ini Kronologinya
Baca: Perjuangan Ibu Menyusui Asal Bogor Jadi Driver Ojol, Bantu Suami Hidupi Keluarga
Saksi selaku korban, sudah diperiksa.
Beberapa saksi lainnya juga telah dimintai keterangan.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan tim penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Reski Kholiddiansyah SIK.
Selain itu, tim penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut.
Terkait adanya kemungkinan korban lain.
Serta mengharapkan, siapa saja yang jadi korban untuk segera melapor ke Polres Bireuen.
Selain itu, juga diselidiki ada tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Bireuen berdasarkan laporan dari seorang korban.
Kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), beberapa hari sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.