Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Diamankan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan di Bireuen

Tersangka diamankan karena telah menipu korban yakni menjanjikan bisa membantu meluluskan sebagai CPNS

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Diamankan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan di Bireuen
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - HM (51), warga Desa Paya Timu, Peudada Bireuen ditangkap tim Reskrim Polres Bireuen, Minggu (15/12/2019).

pria sudah berusia lanjut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK kepada Serambinews.com, Selasa (17/12/2019) mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya
terhadap pelaku, maka statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Saksi selaku korban, sudah diperiksa.

Beberapa saksi lainnya juga telah dimintai keterangan.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan tim penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Reski Kholiddiansyah SIK.

Baca: Ingin Uangnya Mendadak Bertambah Banyak, Suplier Ayam Ini Malah Tertipu Ratusan Juta

Berita Rekomendasi

Selain itu, tim penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut.

Terkait adanya kemungkinan korban lain.

Kapolres engharapkan, siapa saja yang jadi korban untuk segera melapor ke Polres Bireuen.

Selain itu, juga diselidiki ada tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Bireuen berdasarkan laporan dari seorang korban.

Kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), beberapa hari sebelumnya.

“Ada seorang ibu rumah tangga melapor ke Polres Bireuen, mengaku ditipu oleh tersangka yang mengaku dapat membantu meluluskan sebagai CPNS, kasus penipuan terjadi pada Agustus 2019 lalu,” ujar Kasat Reskrim.

Pengakuan korban, pelaku mengaku mampu meluluskan korban menjadi seorang PNS dengan syarat menyerahkan foto copy ijazah, akte, KTP serta foto ditambah uang Rp 3 juta.

Baca: Pernah Ditipu hingga Miliaran, Marshanda Pilih Maafkan, Bahkan Sempat Ajak Makan Siang Bersama

"Pelaku mengatakan kepada korban bahwa ia bisa meluluskan dirinya (korban) menjadi PNS, dengan syarat
menyerahkan foto kopi KTP, Akte, Ijazah, Pas Fotho dan uang Rp 3.000.000." terang Iptu Rezki.

Pelaku ditangkap di rumahnya, Minggu (15/12/2019).

Sekarang pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Bireuen, untuk mempertangungjawabkan
perbuatannya.

“Saat ini pelaku masih diperiksa lebih lanjut, apakah masih ada korban lain yang dirugikan oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria Paruh Baya Asal Peudada Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan CPNS, Kemungkinan Ada Korban Lain

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas