Komisi Akreditasi: RSUD Parikesit Kutai Kartanegara Bintang Lima
Awal bulan ini adalah waktu yang membanggakan untuk RSUD Parikesit Kutai Kartanegara provinsi Kalimantan Timur.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, KUKAR - Awal bulan ini adalah waktu yang membanggakan untuk RSUD Parikesit Kutai Kartanegara (Kukar) provinsi Kalimantan Timur.
Pasalnya, Rumah Sakit Umum Daerah ini mendapatkan akreditasi bintang lima dari Badan Akreditasi Rumah Sakit.
Akreditasi bintang lima disebut juga dengan akreditasi paripurna.
Ini adalah level tertinggi akreditasi yang diberikan kepada Rumah Sakit.
Direktur RSUD Parikesit dr. Martina Yulianti, Sp.PD menjelaskan bahwa akreditasi bintang lima atau paripurna ini adalah prestasi karena kerja keras seluruh jajaran RSUD Parikesit dalam mewujudkan RSUD yang berkualitas.
"Kami bekerja keras untuk mendapatkan akreditasi Paripurna ini. Sebagaimana kita tahu, akreditasi Paripurna atau bintang lima ini hanya diperoleh ketika 16 hal pokok yang disurvei oleh Badan Akreditasi mendapat nilai minimal 80%. Hal-hal pokok itu seperti pelayanan, fasilitas RS, tata kelola, dan lain-lain. Ini juga menjadi komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan RSUD Parikesit. Semoga ini bermanfaat untuk masyarakat khususnya masyarakat Kutai Kartanegara. Kami akan terus bekerja keras membuat RS makin baik lagi," ujar dr. Martina Yuli dalam keterangannya, Rabu (18/12/2019).
Selain soal kinerja SDM RSUD Parikesit, dr Yuli juga menegaskan bahwa pencapaian akreditasi bintang lima ini tidak lepas dari dukungan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah selaku Kepala Daerah yang terus memberi dukungan kebijakan agar kualitas RSUD Parikesit terus meningkat.
“Kami juga berterima kasih kepada Bapak Edi Damansyah selaku Bupati Kutai Kartanegara yang selalu memberikan dukungan kebijakan dan motivasi kepada kami SDM RSUD Parikesit untuk terus meningkatkan kualitas dan layanan,” jelas dr. Yuli.
Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dilaksanakan untuk menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi.
Akreditasi rumah sakit yang sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 1995 di Indonesia, selama ini menggunakan standar akreditasi berdasarkan tahun berapa standar tersebut mulai dipergunakan untuk penilaian, sehingga selama ini belum pernah ada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia.
Sedangkan status akreditasi saat ini ada status akreditasi nasional dan status akreditasi internasional, maka di Indonesia perlu ada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit.
Berdasarkan hal tersebut maka standar akreditasi untuk rumah sakit yang mulai diberlakukan pada Januari 2018 ini diberi nama Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 dan disingkat menjadi SNARS Edisi 1.