Cinta Pernah Ditolak Wanita Pujaan Hati, Pria di Bantul Ini Tikam Suaminya
Karena kesal, Masirin mendatangi dan menusuk Winarta di Jalan Pasar Ngipik Baru, Desa Plakaran, Kecamatan Banguntapan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kepolisian Sektor Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, mengungkap kasus penikaman terhadap salah seorang warga di Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan.
Pelaku menusuk karena mengaku cinta dengan istri korban.
“Iya benar, tersangka ditangkap Senin (16/12/2019),” kata Kapolsek Banguntapan, Kompol Suhadi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/12/2019).
Pelaku bernama Masirin Putra (28), warga Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan.
Dia melakukan penusukan terhadap Winarta (46) warga Dusun Wiyoro Kidul, Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Jumat (13/12/2019) pekan lalu.
Baca: Kronologi Penikaman Anggota Polisi Oleh Pemalak Yang Sedang Beraksi
Baca: Pria Berpenutup Wajah Tusuk Pedagang Pakan Burung di Bantul
Baca: Warga Bantul Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Gara-Gara Palsukan Tanda Tangan
Motif pelaku melakukan penusukan karena istri korban menolak saat pelaku mengungkapkan cinta.
Karena kesal, Masirin mendatangi dan menusuk Winarta di Jalan Pasar Ngipik Baru, Desa Plakaran, Kecamatan Banguntapan.
Sempat terjadi perkelahian antara keduanya.
Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dengan motor.
Sedangkan korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Hardjolukito karena mengalami luka serius pada bagian dada sebelah kanan.
"Jadi, motifnya asmara, dia (pelaku) suka sama istri korban dan mau dimadu," ucap dia.
"Dari pengakuan, dia berpikir kalau korban mati atau luka berat, istrinya bisa dikuasai," kata dia.
Mendapatkan laporan peristiwa tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku yang tengah bekerja.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang buki yakni motor yang digunakan, sisa arang pembakaran tas, jaket, helm dan slayer yang dipakai saat melakukan penusukan terhadap korban.
"Sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Tusuk Suami dari Wanita yang Menolak Cintanya",