Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Kucing Digantung di Pohon, Pelaku Akhirnya Maaf hingga Respon Bali Animal Defender

Masyarakat Bali dihebohkan beredarnya foto yang menunjukan foto seekor kucing berwarna putih sedang digantung di sebuah pohon.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Fakta-fakta Kucing Digantung di Pohon, Pelaku Akhirnya Maaf hingga Respon Bali Animal Defender
Kolase Tribunnews.com /Facebook: Denpasar Viral
Pelaku minta maaf dan kondisi kucing yang digantung 

"c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan"

Penganiayaan terhadap hewan merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

Dimana perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana telah diatur di dalam ketentuan Pasal 302 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca: VIRAL Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di Kabupaten Musi Rawas Utara Diumumkan dengan Pantun

Pasal 302 menyebutkan yaitu:

Pasal 302 ayat:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

Berita Rekomendasi

1. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

2. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaan dan di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(*)

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas