Merekam Adegan Persetubuhannya dengan Siswi SMA, Eko Saputro Dicambuk 100 Kali Plus Penjara 50 Bulan
Eko Saputro (21) mendapat hukuman cambuk 100 kali. Selain cambuk, Eko Saputro juga diganjar penjara kurungan 50 bulan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Eko Saputro (21) mendapat hukuman cambuk 100 kali. Eksekusi cambuk dilakukan di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (20/12/2019).
Selain cambuk, Eko Saputro juga diganjar penjara kurungan 50 bulan.
Pemuda asal Kecamatan Gunung Meriah itu, dicambuk di muka umum.
Lantaran berhubungan intim dengan pelajar SMA yang masih di bawah umur.
"Dicambuk 100 kali, ditambah 50 bulan di kurungan. Eko terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Singkil Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," kata Mulkan Balya, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Mengenai hukum tambahan kurungan Mulkan menjelaskan, karena terdakwa dengan saksi korban tidak ada perdamaian.
"Tidak ada perdamaian, makanya hukuman tambahannya kurungan selama 50 bulan," jelasnya.
Kasus itu bermula saat Eko dengan korban, sebut saja Melati (16) menjalin hubungan asmara.
Pelaku sukses menggagahi Melati di areal perkebunan kelapa sawit.
Bukan hanya berbuat tak senonoh, pelaku merekam adegan syur dengan korban.
Rekaman itu menjadi 'senjata' untuk mengancam Melati.
Agar bisa kembali melayani nafsu bejatnya.
Apalagi dalam perjalanan, korban memilih memutuskan hubungan pacaran.