Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merekam Adegan Persetubuhannya dengan Siswi SMA, Eko Saputro Dicambuk 100 Kali Plus Penjara 50 Bulan

Eko Saputro (21) mendapat hukuman cambuk 100 kali. Selain cambuk, Eko Saputro juga diganjar penjara kurungan 50 bulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Merekam Adegan Persetubuhannya dengan Siswi SMA, Eko Saputro Dicambuk 100 Kali Plus Penjara 50 Bulan
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Algojo mencambuk pelanggar syariat Islam di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, Jumat (20/12/2019). 

"Awalnya pelaku dengan saksi korban pacaran, karena tidak terima diputuskan, dia menyebarkan rekaman perbuatan tidak senonoh dengan korban," kata Mulkan Balya.

Rekaman adegan syur yang disebar Eko, jatuh ke tangan keluarga korban.

Tak terima hal itu, keluarga korban lantas mengadu ke Polres Aceh Singkil.

Hingga akhirnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil yang mengadili perkara tersebut, memvonis 100 kali cambuk dan kurungan 50 bulan.

Sementara itu, dalam waktu bersamaan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, juga mengeksekusi hukuman cambuk kepada Iwan Istiadi (46) penduduk Kota Baharu.

Iwan dihukum cambuk 175 kali. Dipotong masa tahanan lima bulan.

Sehingga jadi 170 kali.

BERITA TERKAIT

"Iwan dicambuk karena ada perdamaian dengan korban," kata Mulkan.

Perkara yang dilakukan Iwan serupa dengan Eko, yaitu menyetubuhi anak di bawah umur.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Setubuhi dan Rekam Adegan Syur dengan Siswi SMA, Pemuda di Aceh Singkil Dicambuk 100 Kali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas