Penggusuran Tamansari, Kuasa Hukum Warga Sebut Pemrakarsa Tak Kantongi Sertifikat Hak Milik
Kuasa Hukum Warga Tamansari Bandung, Gugun buka suara terkait kasus tersebut, Menurutnya, Pemrakarsa tidak memiliki sertifikat hak milik.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggusuran yang terjadi di Kelurahan Tamansari, Bandung, Kamis (12/12/2019) memasuki babak baru.
Seusai ramai diperbincangkan publik, Kuasa Hukum Warga Tamansari, Gugun kini turut buka suara.
Menurut Gugun, satu di antara prasyarat yuridis yang disebutkan adalah harus ada sertifikat hak milik dari dinas terkait.
"Faktanya tadi juga disampaikan oleh Majelis Hakim bahwa tidak ada sertifikat hak milik yang diajukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota (DPKP3) Bandung," kata Gugun yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (19/12/2019).
Ia menambahkan, pihak pemrakarsa tersebut hanya memiliki surat keterangan bahwa lahan di Tamansari adalah aset daerah.
Gugun menegaskan di hadapan rekan media, bahwa aset daerah harus terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Dia juga harus ter-register, baru kemudian tercatar sebagai aset daerah," tegasnya.
Kasus penggusuran rumah warga Tamansari, Bandung itu juga mendapat perhatian dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati.
Asfinawati buka suara di acara Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa (17/12/2019).
Menurutnya, tidak ada konsep terkait kepemilikan tanah di Indonesia.
Asfinawati menyebut dalam konstitusi negara menguasai tanah dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia menegaskan tanah di Indonesia bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan penguasa dan pengusaha.
Asfinawati menambahkan, Tamansari merupakan satu dari sekian banyak kasus-kasus perampasan rakyat.
"Rakyat menempati tanah yang bukan milik siapa-siapa, itu milik negara. Dan mereka adalah pemilik sah negara," kata Asfinawati yang Tribunnews kutip melalui YouTube Indonesia Lawyers Club.
Penggusuran Tamansari
Proses penggusuran pemukiman warga di Kawasan Tamansari, Kota Bandung berjalan pada Kamis (12/12/2019).
Beberapa petugas gabungan turut terlibat penggusuran tersebut.
Di antaranya dari petugas Satpol PP, TNI, hingga Polri.
Mereka berada di lokasi penggusuran rumah warga di RW 11 Kawasan Tamansari tersebut.
Diwartakan TribunJabar sebelumnya, sejumlah alat berat hingga siang hari.
Alat berat tersebut dioperasikan untuk meruntuhkan beberapa bangunan yang didominasi bangunan semi permanen.
Ratusan warga Tamansari terlihat mengangkat barang-barang perabotan rumah tangga mereka.
Beberapa barang di antaranya masih terletak di sekitar lokasi eksekusi.
Ada perabotan yang diletakkan di halaman masjid,.
Ada pula di belakang pusat perbelanjaan Balubur Town Square.
Kapolrestabes Bandung Buka Suara
Penggusuran yang dilakukan oleh petugas gabungan di Tamansari, Bandung berakhir ricuh
Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema memberikan himbauan kepada massa yang melakukan perlawanan dan saling lempar.
Ia menerangkan penggusuran yang berakhir ricuh itu berawal dari aksi saling dorong dan masyarakat melakukan aksi pelemparan.
"Hal tersebut memancing rekan yang lain," tutur Kombes Irman Sugema yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).
Akibatnya, lebih dari 10 orang ditangkap pihak kepolisian.
Sejumlah pria diamankan oleh pihak kepolisian seusai melakukan penyisiran di dekat lokasi penggusuran.
Diwartakan TribunJabar sebelumnya, kebanyakan dari pria tersebut mengenakan pakaian warna hitam.
Di bawah mata mereka diolesi krim putih yang menyerupai pasta gigi.
Saat itu, pihak kepolisian melakukan penyisiran hingga masuk ke pertokoan Balubur Town Square (Baltos) Bandung.
Proes penyisiran tersebut dilakukan selama tiga puluh menit.
Seusai dilakukan penyisiran, proses penertiban bangunan kembali dilanjutkan.
Warga Memilih Bertahan
Warga di Tamansari, Bandung memilih tinggal di dekat lokasi penggusuran, Kamis (12/12/2019).
Mereka memilih tinggal di Masjid lantaran tidak terima tempat tinggal mereka digusur.
Seusai digusur, rencananya lokasi tersebut akan dibangun sebagai kawasan rumah deret.
Warga Tamansari, Eva menuturkan memilih untuk tetap tinggal di lokasi itu karena menunggu solusi dari pemerintah.
"Stay di sini sampai mendapatkan solusi yang betul. Semua warga di sini yang bertahan ada anak-anak juga," tutur Eva.
Menurut Eva, selain karena ada anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah ada alasan lain.
Ia menuturkan sebenarnya warga digusur harus tinggal di Rusunawa Rancacili.
Sementara itu, masih ada yang sekolah di daerah Tamansari, ada punya yang bekerja di daerah itu juga
"Kalau dari Rancacili itu minimal mengeluarkan untuk akomodasi Rp 50 ribu, belum untuk makannya," katanya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (TribunJabar/Daniel Andreand Damanik)