Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah di Kotabaru Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun Hingga Hamil 5 bulan

Seorang ayah di Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalsel tega mencabuli anak tirinya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Seorang Ayah di Kotabaru Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun Hingga Hamil 5 bulan
Bangka Pos/Hendra
Mawar (15) korban pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU -  Seorang ayah di Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalsel tega mencabuli anak tirinya.

Kapolsek Geronggang, Iptu Iksan Prananto mengatakan, GS kerap diancam akan dibunuh oleh ayah tirinya, hingga tak berani melapor kepada ibu kandungnya.

"Perlakuan ayah ini sejak usia anak tirinya masih 13 tahun."

"Berarti selama 2 tahun itu dia cabuli ayahnya, tapi si anak ini tak berani melapor karena kerap diancam akan dibunuh," ujar Iptu Iksan Prananto saat dihubungi melalui Kompas.com, Jumat (20/12/2019).

Pelaku, kata Iptu Iksan, kerap mencabuli anak tirinya di rumah mereka saat tengah malam dan dalam kondisi mabuk.

Pelaku juga mengaku memperkosa anak tirinya karena tergiur dengan kecantikan korban.

"Pencabulan ini sering dilakukan di rumah mereka, biasanya dalam kondisi mabuk.

BERITA REKOMENDASI

Walaupun tak mabuk pelaku juga memperkosa korban, pengakuannya karena tergiur terhadap korban," jelas Iptu Iksan.

Kasus ini terungkap, lanjut Iptu Iksan, setelah sang ibu memergoki langsung suaminya sementara mencabuli anak kandungnya.

Setelah dipergoki, korban pun mengaku telah dicabuli oleh AS berkali-kali.

Tak lama menerima laporan dari ibu korban, pelaku langsung diringkus.

"Ini terungkap karena ibunya melapor ke polisi. Itu setelah dia memergoki langsung suaminya mencabuli anaknya di kamar," ungkap Iptu Iksan.


Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak tirinya.

Bahkan diketahui, korban kini tengah hamil 5 bulan.

"Ia mengakui semuanya, bahkan si anak sekarang tengah hamil 5 bulan," lanjut Iptu Iksan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Geronggang.

Pelaku akan diancam pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Cabuli Anak Tiri Saat Mabuk, Dilakukan Selama 2 Tahun hingga Korban Hamil 5 Bulan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas