VIRAL, Tak Bisa Tunjukkan Kartu E Toll, Denda Rp 1 Juta, Pengguna Tol Penompo Mojokerto Buktinya!
Pengguna jalan Tol Penompo Mojokerto terkena denda Rp 1 Juta karena tak bisa menunjukkan kartu e-Toll. Di Facebook, nasihati warganet berhati-hati.
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Seorang pengguna jalan Tol Penompo Mojokerto terkena denda dua kali lipat gara-gara tidak bisa menunjukkan kartu pembayaran elektronik, e-Toll.
Kejadian itu viral di Facebook, lantaran nilai denda cukup fantastis mencapai jutaan rupiah.
Dari tayangan video di media sosial Facebook, pria berkaos merah itu membagikan kisahnya.
Ia mengatakan untuk pengguna jalan dan teman-teman driver jangan sampai kehilangan kartu E Toll. Karena kalau e-Toll hilang akan dikenakan tarif dua kali lipat dari rute terjauh.
"Ini saya dari Gerbang Tol Banyumanik turun ke gerbang tol Mojokerto (Penompo) jadi saya harus bayar satu juta dua ribu rupiah," ucapnya di dalam video tersebut.
Saat perjalanan pulang ia sempat mengisi saldo E-Toll. Namun tanpa diketahui kartu e-Toll miliknya hilang saat keluar pintu gerbang tol Penompo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.