Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waria Curhat Ingin Berhenti Jika Kaya, Pelaku Tawarkan Solusi Peliharan Tuyul, Ini yang Terjadi

Ngaku menyediakan tuyul yang bisa mendatangkan uang, pria berinisial AG (26) warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Poncowarno, Kebumen ditangkap Polisi

Editor: Sugiyarto
zoom-in Waria Curhat Ingin Berhenti Jika Kaya, Pelaku Tawarkan Solusi Peliharan Tuyul, Ini yang Terjadi
Kompas.com/Sherly Puspita
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Ngaku menyediakan tuyul yang bisa mendatangkan uang, pria berinisial AG (26) warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen harus berurusan polisi.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka AG ditangkap setelah diduga melakukan penipuan kepada korban Yatin (38) warga Kecamatan Buluspesantren.

Korban dijanjikan tersangka dapat menggandakan uang melalui stok Tuyul, dengan syarat menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai mahar tanda jadi.

Sedangkan uang 20 Juta milik korban adalah hasil pinjaman kepada saudaranya," jelas AKBP Rudy, Jumat (20/12).

 

Penipuan itu berawal saat Yatin yang juga waria tengah mangkal di Stadion Candradimuka Kebumen pada hari Senin (18/11) sekira pukul 23.30.

Saat itu Yatin bercerita kepada tersangka ingin berhenti menjadi waria jika ia sudah kaya.

Namun curhatan korban menimbulkan niat jahat tersangka untuk mengelabuinya.

Berita Rekomendasi

Tersangka mengaku bisa membuatnya kaya mendadak melalui bantuan mahluk halus Tuyul yang akan dihibahkan ke korban.

Rupanya Yatin percaya dan menyerahkan mahar 20 Juta Rupiah kepada tersangka pada hari Senin (25/12) sekira pukul 19.00 di Stadion Candradimuka.

Namun hingga dua hari setelah tanda jadi, Tuyul yang dijanjikan akan diserahkan kepada korban tidak kunjung datang dan tersangka menghilang.

Korban pun melaporkan tersangka ke Polsek Kebumen.

Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kebumen pada hari Kamis (26/12) sekira pukul 17.00 Wib di daerah Kecamatan Gombong.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Curhat Waria di Kebumen Ini Berujung Merugi, Uang Rp 20 Juta Habis Dipakai Pawang Tuyul, https://jateng.tribunnews.com/2019/12/20/curhat-waria-di-kebumen-ini-berujung-merugi-uang-rp-20-juta-habis-dipakai-pawang-tuyul.


Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas