Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporkan Mantan Suami Diduga Cabuli Tiga Anaknya, IRT Ini Dituduh Gila?

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Rs (41) asal Luwu Timur (Lutim) mengaku dituduh tidak waras. Usai lapor mantan suaminya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Laporkan Mantan Suami Diduga Cabuli Tiga Anaknya, IRT Ini Dituduh Gila?
Wartawan Tribun Timur/Darul Amri Lobubun
IRT asal Luwu Timur, Rs (41) disaat mengadukan atas dua putri alami kasus pencabulan di P2TP2A Makassar. (darul) 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Rs (41) asal Luwu Timur (Lutim) mengaku dituduh tidak waras. Usai lapor mantan suaminya.

Hal itu dikatakan Rs di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Sabtu (21/12/2019) sore.

Rs melaporkan mantan suaminya, Su (41) ke Polres Lutim diduga cabuli dua putrinya, Al (8) dan Az (4) dan juga putranya, Mr (6).

"Ada dari beberapa pihak sebut saya tidak waras, karena melapor kasus ini ke polisi. Mereka tuduh saya Waham," ungkap Rs

Seperti dikutip dari Google, Waham adalah keyakinan ataupun kenyataan semu yang diyakini, walaupun buktinya berlawanan.

Itulah menurut Rs, yang membuat salah alasan sampai kasus dugaan pencabulan dialami anaknya dihentikan SP3 di Polres.

"Menuduh saya Waham tidak sesuai fakta. Kalau gila atau stres, kenapa saya bawa mobil dari Luwu ke Makassar," ujar Rs.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Rs dan tiga anaknya memakai minibus dari Luwu Timur, Sabtu (14/12) lalu. Tiba di Kota Makassar, Senin (16/12).

Saat di Makassar, Rs sempat mengantar ketiga anaknya di beberapa tempat main anak, karena permintaan ketiga anaknya.

Saat di posko P2TP2A Kota Makassar di Jl Anggrek, Rs menceritakan, kasus itu baru dia ketahui pada 5 September waktu lalu.

"Jadi kasus ini baru saya tahu tanggal 5 september, saya lihat gerak-gerik tiga anak saya berubah," kata Rs, berurai air mata.

Merasa ada yang lain atas kelakuan serta sifat putri Al dan Az dan putranya, Mr. Rs memanggil dan menanyakan ketiganya.

Menurut Rs, awalnya dua putrinya belum mau terbuka. Tetapi Mr, dengan polosnya ceritakan yang dia dan saudaranya alami.

"Anakku yang laki-laki ini ceritakan semua itu ke saya, saya panggil kedua putri saya dan menanyakan semuanya," ungkap Rs.

Kedua putri Rs pun menceritakan semua perlakuan ayah kandungnya itu, Su yang ternyata terjadi sejak Rs dan Su bercerai.

"Jadi ini terjadi setelah saya (Rs) dan dia (Su) bercerai 2016. Saat itu anak pertama saya yang menjadi korbannya," beber Rs.

"Sampai tahun ini (2019) ketiga anak saya jadi korban, tiga-tiganya. Anak laki-laki (Mr) ini juga saksi dan juga korban," tegasnya.

Ketiga korban, dicabuli. Al dan Az didubur dan kemaluan, serta oral seks. Sementara Mr, disodomi dari dubur dan oral seks.

Bukan saja ayah kandung dari tiga korban ini, pelaku Su. Tetapi juga, disebutkan ada dua teman pelaku yang ikut mencabuli.

Dicabuli Tiga Orang

Menurut cerita anak laki-laki (anak kedua) Rs, Mr, dia lihat kakaknya Al dan adiknya Az kerap kali dicabuli tiga orang dewasa.

Disebutkan Rs, tiga orang dewasa tersebut diantaranya, Su (41) mantan suaminya, dan dua teman mantan suaminya, Rz dan Gn.

Rs mengungkapkan, mantan suaminya itu sering kali menjemput tiga anak-anaknya saat para korban pulang dari sekolahnya.

"Anak pertama (Al) saya di SD, kalau anak kedua dan ketiga ini masih Paud. Ketiga ini dijemput (Su) saat pulang sekolah," ujar Rs.

Pengakuan putra keduanya, Mr kepada Rs. kakaknya Al dan adiknya Az beberapa kali dia lihat digilir di toilet rumah ayahnya, Su.

Kata kedua korban, keduanya disetubuhi secara bergantian. Dari gaya berjongkok, lewat dubur dan kemaluan, dan oral seks.

"Jadi itu keduanya (Al dan Az) baru cerita semua, keduanya bilang ada dua om-om juga ikut buat begitu (cabul)," tambah Rs.

Polisi Sp3 Kasus

Dugaan kasus pencabulan (Rudapaksa) terhadap tiga anak kandung, disebut telah dihentikan (SP3) di Polres Luwu Timur.

Rs mengatakan, kasus ini dihentikan alias SP3 karena tidak ada bukti yang kuat dari kedua korban setelah dilakukan Visum.

"Katanya penyidik disana tidak ada bukti kuat untuk menyelidiki kasus ini, makanya mereka (penyidik) hentikan ini," ungkap Rs.

Proses penghentian kasus ini menurut Rs, juga ada kejanggalan. Karena surat SP3 di Polres juga terkesan dipaksakan penyidik.

Kata Rs, ada beberapa lembar kertas yang ditunjukan penyidik. Tapi yang bisa ia lihat hanya dilembaran pertama dan terakhir.

"Ada beberapa lembaran kertas saya lihat, tapi mereka (penyidik) bipang saya hanya lihat lembar pertama dan terakhir," ujarnya.

"Memang ada beberapa lembar tapi kata mereka itu nanti mereka yang isikan, saya tugas hanya tanda tangan," jelas Rs. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas