Isu Larangan Natal di Dharmasraya, Komnas HAM: Ibadah itu Bukan Kejahatan dan Tak Ganggu Keamanan
Komnas HAM ungkap masalah larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung Sumbar, sebut tak boleh bangun gereja lantaran umat Kristen masih sedikit.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam angkat bicara soal isu pelarangan perayaan Natal di beberapa desa di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat.
Diduga pelarangan itu terjadi lantaran tidak adanya gereja yang dibangun resmi di wilayah itu karena jumlah jemaah yang tidak mencukupi.
Menanggapi hal itu, Choirul menegaskan bahwa setiap warga negara harusnya punya hak untuk beribadah lantaran itu bukanlah kejahatan dan tidak mengganggu keamanan.
Dilansir Tribunnews.com, hal itu diungkap Choirul dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Senin (23/12/2019).
Choirul menganggap sebenarnya mayoritas masyarakat di daerah itu adalah orang-orang yang toleran.
Namun kemungkinan ada sekelompok masyarakat yang intoleran namun terlalu vokal.
"Sebenarnya, saya yakin masyarakat Minang, Padang, terus di dua kabupaten itu adalah masyarakat yang toleran," ujar Choirul.
"Mungkin ada orang yang jumlahnya sedikit yang komunikasinya kurang, sehingga terjadi seperti ini," sambungnya.
Choirul menegaskan kerukunan antarumat bergama adalah tanggung jawab kepala negara hingga kepala daerah.
Lantaran kebebasan tiap warga negara untuk bergama sudah dijamin dalam konstitusi.
"Ini tugas negara, mulai dari presiden, sampai Pak Camat, sampai Pak Lurah, sampai kepala desa untuk memastikan bahwa konstitusi kita itu bisa tegak lurus," tegasnya.
Lebih lanjut, Choirul menyebut ibadah bukanlah kejahatan atau sesuatu yang mengganggu sehingga harusnya diizinkan.
"Kan ini kan orang beribadah bukan sesuatu yang jahat. Orang beribadah juga bukan sesuatu yang mengganggu keamanan dan lain sebagainya," tuturnya.
Jika memang ada pihak yang tidak setuju dengan tata cara ibadah umat agama lain, maka ada dua cara menyelesaikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.