Isu Larangan Natal di Dhramasraya dan Sijunjung, Mahfud MD: Sedang Diselesaikan Secara Baik-baik
Mahduf MD mengatakan polemik larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat dalam proses penyelesaian.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD mengatakan polemik larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat dalam proses penyelesaian.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut memandang setiap orang memiliki hak dalam melaksanakan keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing.
Hak tersebut dilindungi dalam hukum dan konstitusi yang berlaku di negara Indonesia.
"Itu sedang diselesaikan secara baik-baik"
"Bukan setiap kelompok, bukan tiap suku, tapi setiap orang dikatakan punya kebebasan," kata Mahduf MD dikutip dari channel YouTube KompasTV, Selasa (24/12/2019).
Mahduf MD mengatakan hukum yang sudah ada agar diterapkan dengan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Soal teknis dilapangan supaya dijaga sedemikian rupa agar tidak terjadi konfilik," lanjutnya.
Isu larangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat dibantah oleh Ketua Forum Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Dharmasraya, Aminullah Salam.
Baca: Selain Serangan Harimau Sumatera, Ini 4 Teror Hewan yang Pernah Hebohkan Indonesia
Aminullah menegaskan di Kabupaten Dharmasraya tidak ada pelarangan yang dimaksud.
Baik pelarangan dari FKUB maupun MUI Kabupaten Dharmasraya.
"Tidak ada yang melarang peribadatan umat Nasrani", tegas Aminullah.
FKUB Kabupaten Dharmasraya menjamin kebebasan melaksanakan upacara keagamaan.
"Kami mempersilahkan mereka beribadah di tempat masing-masing," lanjutnya.