Isu Larangan Natal di Dhramasraya dan Sijunjung, Mahfud MD: Sedang Diselesaikan Secara Baik-baik
Mahduf MD mengatakan polemik larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat dalam proses penyelesaian.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Sedangkan, untuk umat Katolik sebanyak 60 kepala keluarga, dan umat Gereja Bethel Indonesia sekitar 30 kepala keluarga.
"Memang dari awal kami selalu ditolak tapi kami belum mau banyak bicara ke publik karena kami juga mengusahakan bagaimana bernegosiasi. Jemaah sudah terlalu jenuh dengan hal-hal begini," kata Andi saat dihubungi VOA Indonesia, Selasa (17/12/2019) malam.
Ia menjelaskan, penolakan ibadah umat Nasrani di Dharmasraya dan Sijunjung sudah berlanjung sejak awal tahun 2000.
Kala itu, sekelompok warga menolak pelaksanaan ibadah dan membakar salah satu rumah yang digunakan untuk kebaktian.
Akibat kejadian itu, umat Katolik di Jorong Kampung Baru tidak bisa melaksanakan kebaktian secara berjemaah sejak tahun 2004 hingga 2009.
Umat Katolik hanya bisa melaksanakan kebaktian secara pribadi di rumah masing-masing.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Kabupaten Sumbar Melarang Perayaan Natal, Dibantah Pemkab hingga Umat Ibadah di Rumah Pribadi"
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Perdana Putra)