Hati-hati, Viral Modus Pemerasan di Jalan dengan Pura-pura Diserempet dan Akhirnya Minta Ganti Rugi
Viral aksi pemerasan dengan modus berpura-pura diserempet dan akhirnya minta ganti rugi, ditangkap polisi di Denpasar
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari yang lalu, masyarakat di Pulau Dewata, Bali dihebohkan dengan video perdebatan dua orang pengendara motor.
Dalam video yang viral di media sosial tersebut, terlihat dua lelaki sedang berdebat di sebuah jalan yang diduga di wilayah Denpasar, Bali,
Pengendara motor matic berwarna hijau mengaku diserempet oleh pengendara matic berwana merah.
Sedangkan pengendara matic berwana merah bersikukuh tidak melakukan apa yang dituduhkan si pengendara matic berwarna hijau itu.
Karena kesal, pengendara matic berwarna hijau meluncurkan pukulannya.
Diketahui pengendara matic berwarna hijau merupakan pelaku pemerasan di jalan raya dengan modus pura-pura diserempet dan akhirnya meminta ganti rugi kepada korban yang dituduh.
Baca: Pemenang Utama Sayembara Desain Ibu Kota Baru Sebut Pembangunan Usung Konsep Biomimikri
Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil meringkus pelaku yang bernama I Made Deni Dwi Pranata alias Jery (27).
Jery merupakan warga Jalan Raya Temukus, Dencarik, Banjar, Buleleng.
Selain Jery, Polresta Denpasar juga berhasil menangkap pelaku pemerasan dengan modus serupa atas nama M Arif Saputra (20) asal Kapas Baru 9/149 Kapasmadya Baru, Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur.
Keduanya berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar di Gianyar, Minggu (15/12/2019).
Satu pelaku ternyata sempat melawan saat akan ditangkap pihak tim Resmob Polresta Denpasar.
Akhirnya satu pelaku pun dihadiahi timah panas oleh polisi karena berusaha melawan dan lari dari kejaran petugas.
Pelaku ditembak di bagian betis kanannya.
Dikutip dari TribunBali, korban sendiri bernama Nyoman Wahyu Suteja (23).
Pria asal Klungkung mengaku mengalami kejadian tersebut pada Senin (25/11/2019) pukul 16.30 Wita di Jalan By pass I Gusti Ngurah Rai, dekat trafik light Tirta Nadi, Sanur, Denpasar Selatan.
Akibat kejadian pemerasan dengan modus pura-pura diserempet, Wahyu mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 250 ribu, jam tangan Rolex dan sebuah vape atau rokok elektrik.
Baca: POPULER BOLA: Legenda Persib Tanggapi Hengkangnya Eze hingga Hariono Diminati Lima Klub
Modus pemerasan dengan pura-pura diserempet dibenarkan oleh Kaplresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan.
"Tersangka ini naik sepeda motor lalu nanti dia mepet korbannya, seolah-olah korban itu diserempet. Padahal tidak diserempet," kata Ruddi dikutip dari channel YouTube tvOneNews, Rabu (25/12/2019).
Ruddi melanjutkan kemudian korban mendapat ancaman dari tersangka untuk menyerahkan barang-barang berharganya.
Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku sudah melakukan aksi pemerasan dengan pura-pura diserempet di empat lokasi berbeda di wilayah Denpasar.
Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Besok Kamis 26 Desember 2019 di Beberapa Wilayah Indonesia
Pelaku memilih jalan-jalan sepi untuk melancarkan aksinya.
Ruddi menambahkan, pelaku Jery nekat melakukan aksi kejahatan tersebut lantaran masalah ekonomi yang membelit dirinya.
Jery dan Arif pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutup Ruddi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)