15 Tahun Tsunami Aceh: Kapal USS Abraham Lincoln Penyuplai Bantuan Pertama kepada Para Korban
Kapal Induk USS Abraham Lincoln, Amerika Serikat punya kisah tersendiri yang tidak dapat dipisahkan dengan bencana gempa dan tsunami Aceh.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kapal Induk USS Abraham Lincoln, Amerika Serikat punya kisah tersendiri yang tidak dapat dipisahkan dengan bencana gempa dan tsunami yang menerjang Aceh pada 26 Desember 2004, tepat 15 tahun silam.
Tentara angkatan laut yang bermarkas di kapal induk kelima kelas Nimitz di Angkatan Laut Amerika Serikat ini termasuk penyuplai bantuan pertama kepada para korban tsunami di Aceh.
Melalui USS Abraham Lincoln, tentara Amerika Serikat dengan mudah dapat menjangkau wilayah yang terdampak bencana tsunami.
Seperti diketahui saat bencana tsunami terjadi, Kapal Induk USS Abraham Lincoln melakukan lego jangkar di wilayah perairan Aceh dalam sebuah misi.
Peristiwa bencana tsunami dengan cepat terdengar oleh awak kapal.
Beberapa heli dari US Navy yang berpangkalan di kapal induk USS Abraham Lincoln segera melakukan misi kemanusiaan menyuplai bantuan kepada para korban.
Pesawat asing ketika itu dapat dengan bebas memasuki wilayah udara Aceh setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu menetapkan bencana gempa dan tsunami Aceh sebagai bencana nasional.
TNI mengeluarkan Notice to Airman (Notam) yang mengisyaratkan ruang udara Aceh terbuka bagi pesawat-pesawat asing serta masyarakat internasional.
Mereka dapat langsung terbang dari negaranya menuju Aceh dalam misi kemanusiaan, tanpa harus memenuhi syarat keimigrasian normal.
Kurang dari 24 jam setelah Notice to Airman (Notam) tersebut diberlakukan, pesawat terbang asing dari berbagai negara segera mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Aceh melalui bandara Sultan Iskandar Muda.
Saat itu, karena tsunami, ruang udara Aceh terbuka lebar bagi seluruh negara yang menjalankan misi kemanusiaan.
Terlihatlah kesibukan para petugas bandara dalam mengatur hiruk-pikuk pesawat asing dan domestik yang menggunakan fasilitas bandara.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Notice to Airman A-0764 berkaitan dengan situasi Aceh yang dalam status darurat militer dan darurat sipil.
Melalui Notam itu Pemerintah RI melarang terbang bagi semua pesawat asing di ruang udara Aceh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.