Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demin Berulangkali Bobol Rumah Keponakannya untuk Foya-foya, Ini Akibatnya

Gede Widiyasana alias Demin (45) hanya bisa tertunduk malu saat polisi mengungkap tindakan kasus pencurian yang ia lakukan, Kamis (26/12/2019).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Demin Berulangkali Bobol Rumah Keponakannya untuk Foya-foya, Ini Akibatnya
ribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Demin tertunduk malu saat ditangkap polisi lantaran terbukti membobol rumah milik keponakannya sendiri di Buleleng, Bali, Kamis (26/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BULELENG - Gede Widiyasana alias Demin (45) hanya bisa tertunduk malu saat polisi mengungkap tindakan kasus pencurian yang ia lakukan, Kamis (26/12/2019).

Pria asal Kelurahan Paket Agung, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali ini diciduk lantaran berulang kali membobol rumah milik keluarganya sendiri sejak November 2019 lalu hingga membuat korban mengalami kerugian mencapai Rp 55.2 juta.

Kapolsek Kota Singaraja, AKP I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan tersangka Demin membobol rumah milik Putu Ferryawan yang terletak di Banjar Paketan, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan/Kabupaten Buleleng sejak November 2019 lalu.

Baca: Ular Masuk Kafe, Karyawan dan Pengunjung Berlarian Keluar Ketakutan

Kesempatan ini lantas dimanfaatkan oleh tersangka Demin untuk membobol rumah milik korban. Satu per satu harta milik korban ia curi, lalu dijual kepada pengepul kemudian hasilnya digunakan oleh Demin untuk berfoya-foya seperti membeli minuman keras, dan ke kafe.

"Dia bisa masuk ke rumah korban dengan sangat mudah, lantaran mengantongi kunci duplikat rumah milik korban."

"Dia mencuri dengan s

Baca: 2 Ton Daging Ayam dari Jawa Timur Dilarang Masuk Bali, Ini Penyebabnya

angat rapi, sedikit demi sedikit. Sehingga korban baru menyadari kalau harta bedanya telah dicuri pada Sabtu (21/12) dan langsung di laporkan ke Mapolsek" terang AKP Yudistira.

BERITA REKOMENDASI

Dihadapan polisi, korban Ferryawan mengaku telah kehilangan perhiasan seperti kalung, emas dan cincin senilai Rp 50 juta serta uang tunai sebesar Rp 5.2 juta yang disimpan di dalam lemari.

Atas laporan itu, polisi pun bergegas melakukan penyelidikan serta memasang kamera pengawas CCTV di sekirar rumah milik korban.

Dari kamera CCTV itu lah, akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian ini ialah Demin.

Demin berhasil diciduk pada Senin (23/12/2019) di kediamannya. Di hadapan polisi, Demin mengaku bahwa hasil curiannya itu hanya ia gunakan untuk berfoya-foya.

Akibat perbuatannya, ia pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (rtu)


Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Demin Bobol Rumah Keponakan di Buleleng Sejak November untuk Foya-Foya, https://bali.tribunnews.com/2019/12/26/demin-bobol-rumah-keponakan-di-buleleng-sejak-november-untuk-foya-foya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas