Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Prostitusi Online di Pinrang Terungkap, Tarifnya Mulai dari Rp 500 Ribu Hingga Jutaan Rupiah

Dalam kasus prostitusi online tersebut, belasan wanita menjadi korban perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai PSK.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Prostitusi Online di Pinrang Terungkap, Tarifnya Mulai dari Rp 500 Ribu Hingga Jutaan Rupiah
SatReskrim Polres Pinrang
Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelaku adalah IS (20), NA (23), dan AL (17). Wajah PSK yang ditunjukka saat Press Realease Satreskrim Polres Pinrang. 

Seiring berjalannya waktu, dua orang mengundurkan diri.

Saat ini, hanya tiga orang saja dan semuanya berstatus janda.

"Sebelumnya ada lima yang dua putus kontak. Jadi ya gitu tidak setiap hari ada. Bahkan mungkin tiga hari cuman sekali," ucap Panji menirukan pengakuan kedua tersangka.

Kini, Bambang dan Ana Lisa tidak dapat lagi melihat buah hatinya yang masih balita itu.

Mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.

"Pertama Pasal 296 KUHP untuk perbuatan percabilnya dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Kedua, Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan ancaman hukuman 1 tahun," ujarnya.  (TribunPinrang.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Pinrang, Sekali Kencang Tarifnya Jutaan Rupiah

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas