Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Bulan Pacari Siswi SMP, Guru Honorer Sudah 4 Kali Ajak Hubungan Intim di Perpustakan dan Kelas

Pacari Siswi SMP, Oknum Guru SD Mengaku 4 Kali Bersetubuh di Perpustakan dan Kelas

Editor: Sugiyarto
zoom-in 3 Bulan Pacari Siswi SMP, Guru Honorer Sudah 4 Kali Ajak Hubungan Intim di Perpustakan dan Kelas
capture video
ilustrasi 

Kebejatan Musnoyus tak cuma sampai di sana, pria bertubuh kurus itu rupanya sudah berkeluarga dan memiliki tiga orang anak.

"Sudah, anak ada tiga," ucap Musnoyus.

 

Kebejatan Musnoyus Terbongkar

Kapolsek Palakka Iptu Djamaluddin, menuturkan kronologi aksi pencabulan tersebut terjadi di ruangan perpustakaan SD Cinennung itu.

Ia menyebutkan pelaku bersama korban nyaris dimassa warga saat ditemukan mesum di Perpus SD Inpres 12/79/ Cinennung, Rabu (25/12/2019) sekitar pukul 21. 00 Wita.

Pasalnya, aksi mesum tersebut tertangkap basah oleh warga setempat.

"Warga yang menemukan keduanya mesum hingga berhubungan badan di ruang Perpustakaan tersebut," kata Iptu Djamaluddin seperti dikuti dari tribunbone.com di ruangannya, Mapolsek Palakka, Kamis (26/12/2019).

BERITA REKOMENDASI

Warga curiga melihat Musnoyus dan LV yang datang ke Perpustakaan malam-malam.

"Mereka memang sudah dibuntuti warga setempat, karena curiga kepada keduanya malam-malam di Perpus," tambahnya.

Selanjutnya, atas kejadian tersebut, paman wanita di bawah umur tersebut melaporkan aksi bejat pelaku, Kamis (26/12/2019) dini hari.

Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Palakka.

Terancam 15 Tahun Penjara


Akibat perbuatannya, oknum guru bejat itu kini ditahan di Polsek Kalideres dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolsek Palakka Iptu Djamaluddin menyebutkan pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Korbannya ini anak di bawah umur, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek Palakka Iptu Djamaluddin di Mapolsek Palakka, Kamis (26/12/2019). (*)

 

Artikel ini ditulis Rr Dewi Kartika H telah tayang di Tribunjakarta.com

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas