Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janjian Mau Dikenalkan ke Orang Tua Kenalannya, Gadis Belia Ini Malah Disekap dan Digilir 8 Orang

Gadis muda di Pesawaran disekap lalu diperkosa secara bergilir oleh 8 orang pemuda.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Janjian Mau Dikenalkan ke Orang Tua Kenalannya, Gadis Belia Ini Malah Disekap dan Digilir 8 Orang
Tribun Timur
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PESAWARAN - Gadis muda di Pesawaran disekap lalu diperkosa secara bergilir oleh 8 orang pemuda.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

Dikatakannya peristiwa terjadi setelah Korban berkenalan dengan salah satu tersangka melalui facebook.

Bocah perempuan malang ini kemudian ditinggalkan di pinggir jalan.

“Pengakuan pelaku R, mereka menjalin pertemanan komunikasi melalui facebook dengan korban, lalu janjian pada pada Rabu (18/12/2019) sekitar pukul 19.30 WIB,"

"Korban kemudian dibawa ke rumah kosong. Rupanya R memanggil rekannya yang lain lalu korban diperkosa bergilir pada malam oleh 8 orang. Setelah melakukan pemerkosaan, korban diturunkan di suatu jalan di daerah Pesawaran,” ungkap Kapolres kepada awak media, Jumat, (27/12/2019).

Sudah Amankan 6 Orang, Polisi Buru 2 Lagi Pelaku

Sebelumnya diberitakan Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran masih memburu dua orang lagi pelaku pemerkosa gadis muda usia 16 tahun yang belum tertangkap.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, bila pihaknya sudah mengantungi nama dua orang pelaku tersebut.

"Sudah kita kantungi semua, sudah kita lakukan pengejaran," kata Popon.

Berita Rekomendasi

Menurutnya sudah ada petunjuk terkait kedua pelaku tersebut.

Dia mengatakan akan segera ditangkap lagi.

Diketahui polisi sudah mengamankan enam dari delapan pelaku berinisial R alias A (32), As (29), RM (24), MA (26), HR (23) dan MT (28).

Para pelaku terancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar," ungkapnya.

Disekap Lalu Dipaksa Layani 8 Pemuda oleh Pria Kenalan Facebook

Sl (16) warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran mengalami trauma yang mendalam usai diruda paksa oleh delapan orang pemuda.

Tidak hanya itu, Sl disekap selama dua hari hanya untuk pelampiasan nafsu bejat para pemuda tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas