Tragedi Kecelakaan Bus Sriwijaya, KNKT Temukan Sopir yang Tidak Pernah Libur Selama 1 Tahun Bekerja
Atas tragedi kecelakaan yang menimpa bus Sriwijaya, Kementerian Perhubungan mengintruksikan langsung KNKT untuk menguak penyebab kecelakan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wulan Kurnia Putri
Baca: Video Viral Isap Vape di Kereta Diduga Bikin Pegawai Dimutasi, KAI: Tim Hukum akan Tindak Lanjuti
Untuk itu Tulus meminta kementrian terkait untuk melakukan audit kepada perusahan-perusahan otobus terkait efektivitas uji KIR.
Bahkan dirinya menyarankan agar pemerintah pusat harus turun tangan langsung untuk turut mengawasi.
Dari survei yang dilakukan YLKI, menyebut uji KIR terdapat banyak penyimpangan.
Tulus mencontohkan terdapat tempat penyewaan ban di dekat lokasi pengujian KIR.
"Bus akan masuk ke tempat KIR dia menyewa ban bagus, masih layak jalan. Setelah lolos ban itu dikembalikan," beber Tulus.
Tulus menambahkan PO bus Sriwijaya bisa diancam dengan hukum pidana dan perdata tentang perlindungan konsumen.
"Manajemen bisa dituntut ganti rugi dan hukuman pidana yang belaku," tutup Tulus.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)