Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penegak Hukum Diminta Usut Proyek Infrastruktur Pariwisata Awalolong yang Mangkrak di Lembata

"Kita berharap penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan akan kasus Awololong ini, jika sudah mengantongi dua alat bukti," ujar Akhmad Bumi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penegak Hukum Diminta Usut Proyek Infrastruktur Pariwisata Awalolong yang Mangkrak di Lembata
HANDOUT
Tiang-tiang pancang proyek pariwisata Awalolong di Kabupaten Lembata yang terlantar dan mangkrak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian didorong untuk membongkar dugaan korupsi di proyek infrastruktur pariwisata Awalolong di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur yang selama ini dinilai mangkrak selama hampir satu dekade.

Proyek tersebut adalah Proyek Pembangunan Jembatan dan Sarana Kolam Renang Destinasi Pariwisata Awololong Tahun Anggaran 2018 yang berlokasi di Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT, dengan nilai penawaran proyek Rp 6.891.900.000.

Proyek ini yang dimenangkan dan dikerjakan oleh sebuah perusahaan berinisial PT BKN namun realisasi fisik proyek ini dinilai mandek di tengah jalan.

Akhmad Bumi, advokat senior di Nusa Tenggara Timur asal Lembata dalam keterangan pers tertulisnya menyebutkan, proyek ini sesuai kontraknya, ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Silvester Samun, SH dan kuasa direktur PT BKN mencakup Proyek Pembangunan Jembatan, dan Sarana Kolam Renang Destinasi Pariwisata Awololong Tahun Anggaran 2018 dengan fase pengerjaan mulai 12 Oktober 2018 dan berakhir 31 Desember 2018.

Namun seperti dikemukakan Akhmad Bumi, sampai batas waktu tanggal 31 Desember 2018 realisasi keuangan sebesar 80 persen atau senilai Rp. 5.513.520.000 tapi realisasi fisik masih nol persen.

Kemudian, dilakukan adendum kontrak I, dan kontraktor diberi perpanjangan waktu dalam adendum kontrak I sampai tanggal 31 Maret 2019.

Akhmad menyatakan, sampai dengan batas waktu adendum kontrak I tersebut realisasi fisik pekerjaan masih 0%. Dilakukan adendum kontrak II sampai tanggal 15 November 2019. Tapi sampai batas waktu adendum kontrak II, realisasi fisik pekerjaan masih 0% dan kemudian dilakukan pemutusan pekerjaan terhadap kontraktor tersebut. 

Berita Rekomendasi

Pihaknya mempertanyakan, telah dibayarkannya anggaran proyek sebesar 85% tapi tidak didukung progres fisik. Dia mengatakan, seharusnya realisasi keuangan 85% sama dengan realisasi kemajuan fisik pekerjaan sebesar nilai realisasi keuangan 85 persen. 

Baca: Inspektorat Lembata Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di Dinas Ini, Nilainya Ratusan Juta

"Kita berharap penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan akan kasus Awololong ini, jika sudah mengantongi dua alat bukti atau bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

Dia mengatakan, proyek mangkrak Awololong di kabupaten Lembata ini mendapat perhatian serius dari masyarakat Kabupaten Lembata dan Nusa Tenggara Timur.

Baca: 42 Ribu Kerang Mutiara Raib, Diduga Digasak Pencuri

Dia mengatakan, publik Lembata resah karena proyek mangkrak Awololong di Lembata bukan proyek yang pertama kali bermasalah, karena sebelumnya ada proyek Jembatan Wai Ma yang menurutnya juga ambruk.

Heri, Ketua Sparta Indonesia menyatakan, proyek Jeti dan kolam apung Awalolong adalah proyek gagal dan mangkrak kesekian kalinya yang dibangun Pemda Lembata.

Heri menyebutkan, proyek-proyek mangkrak tersebut diantaranya proyek Pengadaan Air Wai Lein di Kedang, proyek Puskesmas Penyangga, Kantor Camat Buyasuri, Jembatan WaiMa, dan lain-lain yang menurutnya menghabiskan dana puluhan miliar rupiah.

 Mengutip Pos Kupang, Kamis , 28 November 2019, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang juga menyesalkan lemahnya perhatian kepolisian dan kejaksaan terhadap dugaan korupsi di proyek Awalolong di Kabupaten Lembata.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas