Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan Dua Lurah Terkait Pungli Biaya PTSL, Uang Rp 247 Juta Disita

Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menaikkan harga PTSL dari harga awal Rp 250 ribu per bidang tanah menjadi Rp 400 ribu hingga Rp 450 ribu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Amankan Dua Lurah Terkait Pungli Biaya PTSL, Uang Rp 247 Juta Disita
TribunKaltim.co/Christoper Desmawangga
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira memimpin prees rilis akhir tahun yang dilaksanakan di halaman Mapolres Tarakan, Sabtu (28/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Jelang pergantian tahun 2020, Polres Tarakan menetapkan dua lurah sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasus tersebut dibeber pada press rilis akhir tahun yang dilaksanakan di halaman Mapolres Tarakan, Sabtu (28/12/2019) pagi.

Dalam penjelasannya, selama 2019 pihaknya telah menangani 271 kasus tindak pidana, yang terdiri dari kasus konvensional sebanyak 190 perkara, kasus ITE 1 perkara, illegal logging 2 perkara, uang palsu 1 kasus dan narkotika 77 kasus.

Jika dibandingkan dengan jumlah kasus pada 2018, terjadi penurunan sebanyak 12 persen, sejumlah 309 kasus, dengan penyelesaian perkara sebanyak 87 persen.

Curanmor masih menjadi kasus yang paling menonjol sepanjang 2019, dengan terjadi 20 kasus pencurian.

"Antara tahun ini dengan tahun lalu terjadi penurunan kasus, turunnya mencapai 12 persen," ucap Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, Sabtu (28/12/2019).

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira_2
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira memimpin press rilis akhir tahun yang dilaksanakan di halaman Mapolres Tarakan, Sabtu (28/12/2019).

Bahkan, belum lama ini pihaknya juga berhasil mengamankan 2 tersangka spesialis pembobol rumah, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 20 unit handphone (HP) dan 3 unit laptop.

Berita Rekomendasi

Termasuk mengamankan 5 unit kendaraan roda dua tak bertuan yang diamanan petugas di jalanan.

Motor tersebut diamankan karena sudah berhari-hari tidak diambil oleh pemiliknya.

Terkait dengan kasus pungli yang melibatkan dua Lurah di Bumi Paguntaka, kasus tersebut terungkap setelah tim Saber Pungli Unit Tipikor mendapatkan adanya indikasi pungli yang terjadi di Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Kampung 1 Skip.

Baca: Ungkapan Syukur Warga Bangka untuk Presiden: Terima Kasih Pak Jokowi Kami Senang Dapat Sertifikat

Baca: Pelaku Perampokan Tambak di Sebatu.Ditangkap

Modus yang dilakukan pelaku untuk dapat meraup keuntungan yakni dengan menaikkan harga PTSL dari harga awal Rp 250 ribu per bidang tanah menjadi Rp 400 ribu hingga Rp 450 ribu.

Dari pungli yang terjadi di Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Kampung 1 Skip itu, petugas mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 224.750.000.

"Dua lurah kita amankan, dan selanjutnya kasus ini kita limpahkan ke Inspektorat Jenderal yang ada di Tarakan untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan MOU antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian," kata dia.

Berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017, besaran biaya PTSL telah diatur pada masing-masing kategori wilayah, yakni :

Baca: Ibu Muda Penyimpan Bayi Dalam Freezer Jalani Rekonstruksi, Begini Peristiwa Tersebut Terjadi

Baca: Target Pemerintah Terhadap Program PTSL Harus Realistis

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas