Polisi Amankan Dua Lurah Terkait Pungli Biaya PTSL, Uang Rp 247 Juta Disita
Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menaikkan harga PTSL dari harga awal Rp 250 ribu per bidang tanah menjadi Rp 400 ribu hingga Rp 450 ribu.
Editor: Dewi Agustina
TribunKaltim.co/Christoper Desmawangga
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira memimpin prees rilis akhir tahun yang dilaksanakan di halaman Mapolres Tarakan, Sabtu (28/12/2019).
- Kategori I : Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450 Ribu
- Ketegori II : Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350 Ribu.
- Kategori III : Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebesar Rp 250 Ribu.
- Kategori IV : Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200 Ribu.
- Kategori V : Jawa dan Bali sebesar Rp 150 Ribu.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul BREAKING NEWS Gegara Pungli, 2 Lurah di Tarakan Diamankan, Polisi Sita Rp 224 Juta
Berita Rekomendasi