Polisi Amankan Dua Lurah Terkait Pungli Biaya PTSL, Uang Rp 247 Juta Disita
Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menaikkan harga PTSL dari harga awal Rp 250 ribu per bidang tanah menjadi Rp 400 ribu hingga Rp 450 ribu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Jelang pergantian tahun 2020, Polres Tarakan menetapkan dua lurah sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kasus tersebut dibeber pada press rilis akhir tahun yang dilaksanakan di halaman Mapolres Tarakan, Sabtu (28/12/2019) pagi.
Dalam penjelasannya, selama 2019 pihaknya telah menangani 271 kasus tindak pidana, yang terdiri dari kasus konvensional sebanyak 190 perkara, kasus ITE 1 perkara, illegal logging 2 perkara, uang palsu 1 kasus dan narkotika 77 kasus.
Jika dibandingkan dengan jumlah kasus pada 2018, terjadi penurunan sebanyak 12 persen, sejumlah 309 kasus, dengan penyelesaian perkara sebanyak 87 persen.
Curanmor masih menjadi kasus yang paling menonjol sepanjang 2019, dengan terjadi 20 kasus pencurian.
"Antara tahun ini dengan tahun lalu terjadi penurunan kasus, turunnya mencapai 12 persen," ucap Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, Sabtu (28/12/2019).
Bahkan, belum lama ini pihaknya juga berhasil mengamankan 2 tersangka spesialis pembobol rumah, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 20 unit handphone (HP) dan 3 unit laptop.
Termasuk mengamankan 5 unit kendaraan roda dua tak bertuan yang diamanan petugas di jalanan.
Motor tersebut diamankan karena sudah berhari-hari tidak diambil oleh pemiliknya.
Terkait dengan kasus pungli yang melibatkan dua Lurah di Bumi Paguntaka, kasus tersebut terungkap setelah tim Saber Pungli Unit Tipikor mendapatkan adanya indikasi pungli yang terjadi di Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Kampung 1 Skip.
Baca: Ungkapan Syukur Warga Bangka untuk Presiden: Terima Kasih Pak Jokowi Kami Senang Dapat Sertifikat
Baca: Pelaku Perampokan Tambak di Sebatu.Ditangkap
Modus yang dilakukan pelaku untuk dapat meraup keuntungan yakni dengan menaikkan harga PTSL dari harga awal Rp 250 ribu per bidang tanah menjadi Rp 400 ribu hingga Rp 450 ribu.
Dari pungli yang terjadi di Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Kampung 1 Skip itu, petugas mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 224.750.000.
"Dua lurah kita amankan, dan selanjutnya kasus ini kita limpahkan ke Inspektorat Jenderal yang ada di Tarakan untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan MOU antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian," kata dia.
Berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017, besaran biaya PTSL telah diatur pada masing-masing kategori wilayah, yakni :
Baca: Ibu Muda Penyimpan Bayi Dalam Freezer Jalani Rekonstruksi, Begini Peristiwa Tersebut Terjadi
Baca: Target Pemerintah Terhadap Program PTSL Harus Realistis
- Kategori I : Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450 Ribu
- Ketegori II : Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350 Ribu.
- Kategori III : Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebesar Rp 250 Ribu.
- Kategori IV : Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200 Ribu.
- Kategori V : Jawa dan Bali sebesar Rp 150 Ribu.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul BREAKING NEWS Gegara Pungli, 2 Lurah di Tarakan Diamankan, Polisi Sita Rp 224 Juta