Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tembak Pengusaha, Anak Bupati Majalengka Hanya Dituntut 2 Bulan Penjara, Ini Alasan Jaksa

Dia dituntut pidana penjara selama dua bulan pada pekan lalu atas perbuatannya menembak pengusaha kontruksi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tembak Pengusaha, Anak Bupati Majalengka Hanya Dituntut 2 Bulan Penjara, Ini Alasan Jaksa
Kolase Tribun Jabar/https://setda.majalengkakab.go.id/
Irfan Nur Alam, putra Bupati Majalengka tersangka kasus penembakan pengusaha konstruksi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Kejaksaan Negeri Majalengka memastikan tidak salah menerapkan Pasal dalam mendakwa dan menuntut Irfan Nur Alam, terdakwa kasus penembakan pada pengusaha kontruksi asal Bandung belum lama ini.

"Pasal yang didakwakan dan tuntutan sudah tepat, sama sekali tidak ada perubahan pasal," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Majalengka, Faisal Amin via ponselnya, Minggu (29/12/2019).

Irfan merupakan anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Irfan juga ASN Pemkab Majalengka golongan 3 A.

Dia dituntut pidana penjara selama dua bulan pada pekan lalu atas perbuatannya menembak pengusaha kontruksi.

Baca: Kronologi Felix Rampok dan Tembak Sopir Taksi Online di Jatinegara

Baca: Bocah Tiga Tahun di Amerika Tak Sengaja Tembak Bokong Ayahnya yang Sedang Tidur

Baca: Pria Asal Sukawati Ini Tembak Temannya Secara Membabi Buta di Areal Pura Puseh

Sebelumnya, polisi sempat menyebut Irfan d‎ijerat pasal soal Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.

Faisal mengatakan, semula sempat menerapkan Pasal dalam undang-undang darurat yang mengatur senjata tajam.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian menerapkan Pasal 170 KUH Pidana.

"Memang pada saat penyidikan, penyidik menyangkakan dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat.

Namun setelah menerima berkas, dan diteliti, ternyata senjata api yang digunakan dan meletus itu berijin dan legal," ujar dia.

Pada proses penyidikan tahap II, pihaknya meminta penyidik Polres Majalengka untuk melengkapi berkas dengan keterangan saksi ahli.

"Untuk itu kami meminta ahli khusus dari polda Jabar untuk menerangkan keabsahan senjata dan diperoleh keterangan bahwa senjata ini diurus secara legal.

Saya minta penyidik untuk periksa siapa yang berwenang menerbitkan dan yang mengurus nomor register senjata api ini dan disampaikan bahwa itu tercatat, artinya ada ijin dari mabes polri,” kata Faisal.

Karena itu, dalam berkas dakwaan, pihaknya menerapkan Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 360 ayat 2 KUH Pidana.

Adapun ancaman maksimal pidana di kedua pasal itu ‎yakni di atas lima tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas