Pembunuhan Driver Taksi Online: Sulaiman Kenal Iwan Baru Satu Bulan, Akui Hanya Bantu Pesan Taksi
Sulaiman, satu dari dua tersangka kasus pembunuhan kepada Ruslan Sani, driver taksi online di Palembang, kenal Abib Samudra alias Iwan baru satu bulan
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Bahkan akun aplikasi milik Sulaiman sempat diblok oleh penyedia aplikasi dan harus menunggu beberapa menit.
Setelah itu akhirnya pesanan dengan titik penjemputan di Jalan Kolonel Atmo tersebut masuk ke aplikasi korban.
Abib lalu duduk di kursi belakang sopir dan menanyakan kejadian yang menimpa keponakannya.
“Saat saya tanya dia (korban-red) malah marah dan lehernya langsung saya jerat pakai tali, tapi korban melawan sampai terlepas," ucap Abib.
Korban sempat mengambil pisau dari tas dan mencoba menusuk Sulaiman, tetapi bisa ditangkap oleh Sulaiman dan ditusukkan kembali ke korban.
Hukuman Mati
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, kedua pelaku itu diancam hukuman mati dan dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 127 KUHAP tentang penyalahgunaan narkotika," kata Anom di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/12/2019).
"Kedua pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati," tegas Anom, seperti dikutip TribunSumsel.com.
Beberapa barang bukti berupa alat-alat kejahatan juga menjadi indikasi kuat perampokan dan pembunuhan berencana tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Breaking News: 2 Pembunuh Driver Online Ruslan Dijerat Hukuman Mati, Berkali-kali Gagal Pesan Gocar dan Sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Pengakuan Pelaku Habisi Nyawa Sani Sopir Taksol yang Tewas, Coba Hindari Pasal 340
(Tribunnews.com/tio, Sripoku.com/AndiWijaya, TribunSumsel/AgungDwipayana)